Padang Pariaman— Persiteruan Wali Nagari Anduring, Syawiruddin dengan Pemkab Padang Pariaman perihal mengangkat perangkat Nagari Hardi Candra sebagai Sekretaris Nagari Anduring, Kecamatan 2×11 Kayutanam, yang ditandatangani Wakil Bupati Suhatri Bur, agaknya menyisakan “titian badakuak”. Suhatri Bur terjebak oleh anakbuahnya?
Ihwal tersebut berawal dari Wali Nagari Anduring Kecamatan 2X11 Kayutanam, mengangkat perangkat nagari Hardi Candra, sebagai Sekretaris Nagari Anduring, tanggal 27 Agustus 2019. Camat 2X11 Kayutanam, Syamsunar, menyurati Wali Nagari Anduring Syawiruddin untuk menghadap tanpa diwakilkan, pda hari Rabu tanggal 2 Oktober 2019.
Pemanggilan itu, tertuang dalam surat Camat Nomor : 050/367/Pem-2019, tanggal 30 September 2019, dengan pokok surat, Klarifikasi terkait pelantikan perangkat Nagari Anduring. Masih pada tanggal 30 September 2019, Camat Syamsunar membuat laporan kepada Bupati Padang Pariaman, Cq Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Dalam surat nomor : 050/366/Pem-2019, dengan pokok surat : Laporan terkait pelantikan perangkat Nagari Anduring. Dijelaskan dalam surat itu, berdasarkan, Surat Rekomendasi kami Nomor : 050/357/Pem-2019 tanggal 12 September 2019 yang dialamatkan kepada Wali Nagari Anduring, serta membaca Surat Sekretaris Daerah Nomor 140/1.130/DPMD/IX-2019, tanggal 25 September 2019.
Surat itu berbunyi “Menindak lanjuti permasaalahan di atas, kami menyatakan bahwa Rekomendasi Camat Nomor 050/357/Pem-2019 Tanggal 12 September 2019 untuk melaksanakan Pemilihan Ulang sudah sesuai dengan ketentuan”.
Namun pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 saudara Wali Nagari Anduring melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Sekretaris Nagari Anduring atas nama Hardi Candra. Sesuai dengan surat Wali Nagari Nomor 36/Kep/And/2019 tanggal 27 Agustus 2019.
Menurut Camat Syamsunar, tindakan yang dilakukan Wali Nagari Anduring Syawiruddin , bertentangan dengan rekomendasi yang sudah dikeluarkan camat dan surat Sekretaris Daerah di atas. Sehubungan dengan hal itu Camat Syamsunar mohon petunjuk dan arahan.
Kata berjawab gayung bersambut, Wali Nagari Anduring, Syawiruddin, membalas surat Camat Syamsunar, tanggal 18 Oktober 2019, Nomor 140/ /Pem-And/X/2019 dengan pokok surat Tanggapan Surat. Sehubungan dengan kami terima beberapa surat Camat 2 X 11 Kayu Tanam, maka perlu menanggapinya. Disampaikan dalam surat Wali Nagari Anduring mengatakan sesuai dengan wewenang berdasarkan Pasal 26 ayat (2) huruf b undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Telah mengangkat Sekretaris Nagari Anduring atas nama Hardi Candra.
Dijelaskan Syawiruddin, tindakan menga ngkat Hardi Candra, telah sesuai dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu merupakan keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat kongkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Ditambahkan lagi, surat camat No. 050/357/Pem-2019 tanggal 12 September 2019. Surat Camat dimaksud tidak sesuai dengan amanat Pasal 46 ayat (5) Peraturan Bupati Padang Pariaman No. 18 tahun 2018 yang menegaskan bahwa jangka waktu Camat memberikan Rekomendasi tertulis paling lambat 7 hari kerja. Ternyata mencapai 36 hari, melampaui batas waktu yang ditentukan.
Jika ada rekomendasi tertulis camat yang berisikan penolakan hanya dibolehkan jika persyaratan jika persyaratan pengangkatan pengangkatan perangkat nagari tidak terpenuhi sesuai Pasal 24 dan pasal 25 yng ditegaskan dalam Pasal 47 ayat (1). Ternyata segala persyaratan tersebut tidak ada yang kurang atau terpenuhi semuanya.
Kemudian surat camat No. 050/369/Pem-2019 tanggal 01 Oktober 2019 perihal : Pemberitahuan yang ditujukan kepada Perangkat Nagari Anduring, tembusan disampaikan kepada Bupati Padang Pariaman, DPMD, Padang Pariaman, Bagian Hukum Setdakab Padang Pariaman, Bamus Nagari Anduring, Ketua KAN Anduring, LPM Nagari Anduring.
Bahwa Surat Camat 2X11 Kayutanam diatas tidak ditujukan kepada Wali Nagari Anduring melainkan ditujukan langsung kepada perangkat Nagari Anduring, melampaui kewenangan, dan juga tidak ada tembusannya kepada Wali Nagari Anduring, surat ini terkesan kurang pada tempatnya.
Dalam penegasan Wali Nagari Anduring tindakan Camat 2X11 Kayutanam terlalu gegabah dan tidak mempertimbangkan sama sekali hal-hal yang dapat menimbulkan masalah bagi perangkat nagari dan masyarakat Nagari Anduring.
Isi Surat Camat yang terkesan kurang etis berbunyi pada alinea ke 3 “Untuk itu diminta kepada seluruh perangkat nagari Anduring agar berhati-hati terhadap segala hal yang timbul setelah pelantikan tersebut, terutama adiministrasi pemerintahan, keuangan, dokumen dan lain-lain. Karena dapatv dianggap tidak sah/ilegal.
Wali Nagari Anduring Syawiruddin punya harapan kepada Camat 2×11 Kayutanam Syamsunar , selaku pimpinan kecamatan yang membantu Bupati Padang Pariaman dapat melakukan pembinaan yang sebaik-baiknya dalam penyelenggaraan pemerintahan Nagari Anduring dan pembinaan masyarakat Nagari Anduring.
Menindak lanjuti persiteruan Wali Nagari Anduring Syawiruddin dengan Camat 2×11 Kayutanam Syamsunar di atas, Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, atas nama Pemerintah Daerah Padang Pariaman menyurati Wali Nagari Anduring dengan surat Nomor 703/228/Insp/2019 tanggal 12 November 2019 dengan pokok surat Pembatalan Keputusan Wali Nagari.
Dalam surat Wakil Bupati Padang Pariaman itu dijelaskan , setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman terhadap proses seleksi perangkat nagari, terdapat penyalahgunaan wewenang dan kesalahan prosedur oleh wali nagari dan Panitia Seleksi.
Terkait dengan hal dimaksud diminta kepada Saudara membatalkan Keputusan Wali Nagari Nomor 36 tahun 2019 tanggal 27 Agustus 2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Nagari Anduring paling lambat 7 hari setelah tanggal surat ini.
Wali Nagari Anduring Syawiruddin, bukannya melaksanakan perintah Wakil Bupati Paadang Pariaman Suhatri Bur. Akan tetapi menyurati Bupati Padang Pariaman, Nomor 140/126/Pem-And/XI/2019 tanggal 19 November 2019 dengan pokok surat Menolak Surat Bupati Padang Pariaman Nomor 703/228.Insp/2019.
Berkenaan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman Nomor LHP 159/Insp/2019 tanggal 1 November 2019 tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membatalkan Keputusan Wali Nagari tersebut, karena Inspektorat bPaadang Pariaman, bukan Peradilan yang berwenang memerintahkan membatalkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara.
Praktisi Hukum Ferry Nugrah, SH mengatakan dalam komentarnya tanggal 14 November 2019, ketika Surat Wakil Bupati Padang Pariaman di jadikan statu dalam Facebook oleh anak Nagari Anduring, Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, sampai Wali Nagari/Kepala Desa adalah Pejabat Tata Usaha Negara.
Segala keputusan pejabat tata usaha negara itu tidak bisa dianulir atau dibatalkan oleh pejabat tata usaha negara di atasnya. Putusan yang telah dikeluarkan hanya dapat dibatalkan oleh pejabat tata usaha negara itu sendiri atau melalui gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Artinya dalam in casu SK Walnag Anduring tidak dapat dibatalkan oleh Keputusan Bupati ataupun Wabup terkecuali oleh pejabat yang mengeluarkan SK itu sendiri yakni Walnag Anduring,” tulis Feri.
Selain itu dapat dibatalkan melalui Keputusan Pengadilan TUN melalui gugatan oleh pihak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dlm UU utk mengajukan gugatan TUN. “Jadi apa yang dikeluarkan oleh Wakil Bupati Padang Pariaman menurut saya adalah keliru dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat utk mwmbatalkan keputusan pejabat TUN lainnya walaupun secara struktural berada di bawahannya,” ungkapnya lagi.
Sehingga saya menyarankan Wabup Suhatri Bur meninjau kembali keputusan yang dibuatnya tersebut dan mengkoordinasikan nya dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman sebelum melakukan atau membuat keputusan yang bertentangan dgn hukum TUN ini, tambahnya. “Kalau Wabup Suhatri Bur tidak paham tentang keputusan Pejabat TUN dan Bagian Hukum tidak bisa mwmberikan masukan yang benar, maka dapat berkoordinasi dengan Praktisi Hukum lainnya di daerah ini atau mengunakan jasa hukum pihak ketiga sebagai Tenaga Ahli Hukum di Pemda Padang Pariaman.” (aa)
Discussion about this post