Pariaman — Politisi sekaligus mantan Calon Walikota Pariaman, Dewi Fitri Deswati menyorot sumbang kurenah Baznas Kota Pariaman, yang dinilai telah menjadi bagian dari tim pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) di Pemilihan Walikota Pariaman 2024, Rabu (18/9).
Paslon yang dimaksudkan oleh mantan Ketua DPD Nasdem Kota Pariaman itu tak lain ialah Genius Umar (GU). Ya, mantan Walikota Pariaman periode 2018-2023 itu seperti yang diketahui kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon walikota di Pilkada Serentak 2024 kali ini.
Kembali ke Dewi, sumbang kurenah soal keterlibatan Baznas Kota Pariaman yang turut serta mengkampanyekan GU, dengan embel-embel menyalurkan bantuan sembako ke masyarakat, sebetulnya bukan rahasia umum lagi.
Banyak info yang beredar perihal zakat umat yang dibagikan Baznas Kota Pariaman itu berujung ajakan untuk memilih GU pada pemilihan 27 November mendatang.
Pasalnya, mengingat cemistri beberapa pimpinan Baznas Kota Pariaman sekarang adalah mereka yang dulu turut andil sebagai timses GU, baik saat Pilwako Pariaman 2018 maupun sewaktu GU mencalon jadi Cawagub Sumbar di Pilgub 2020. Siapa lagi yang dimaksud jika bukan Ketua Baznas Kota Pariaman Zalman Zaunit dan Wakil Ketua I Budi Satria.
Berdasarkan hal tersebut, Dewi dengan keras memperingati Baznas Kota Pariaman agar berhenti “berjualan” Genius Umar saat membagikan sembako yang sejatinya diperoleh dari dana umat.
“Saya meminta agar pimpinan Baznas Kota Pariaman untuk berhenti berjualan Genius Umar saat membagikan sembako ke masyarakat. Sebab yang dikelola Baznas itu bukan uang Genius tapi dana umat. Dan juga sebagai lembaga pemerintah, Baznas jangan mau diseret-seret untuk kepentingan beberapa oknum pimpinannya. Demi menjaga netralitas di Pilkada,” tegas Dewi ketika bincang santai dengan media, di Rumah Makan Pauh Raya miliknya dekat kawasan Bandara Internasional Minangkabau, Rabu (18/9).
Menurut Dewi, dosa besar yang dilakukan oleh oknum pimpinan Baznas Kota Pariaman itu tak bisa ditolerir, selain menciderai marwah lembaga yang seharusnya menjaga netralitas di Pilkada, juga terindikasi menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan uang zakat milik umat untuk bahan kampanye memenangkan salah satu paslon yang ikut berlaga.
“Seakan-akan lembaga pemerintah itu dibuat sebagai bagian dari tim pemenangan salah satu paslon. Menjual nama paslon saat pembagian bantuan zakat (sembako) pada mustahik. Ini termasuk kejahatan yang luar biasa dalam Pilkada,” terang pengusaha properti itu.
Di sisi lain, senada dengan Dewi, Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan menghimbau agar lembaga pemerintahan, ASN dan juga kepala desa untuk setia terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan netralitasnya di masa Pilkada.
Riswan menukil, tidak dibenarkan jika ada lembaga pemerintah yang kebijakannya memihak salah satu calon di masa Pilkada, sehingga kewenangan itu merugikan calon lain.
“Perbuatan memihak salah satu calon, apalagi dengan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga negara, ASN dan kepala desa itu adalah merupakan tindak pidana. Apalagi keberpihakannya, dengan kewenangan yang melekat dengan jabatannya itu merugikan calon lain. Tentu ini tidak dibenarkan dalam peraturan dan perundang-undangan, terkait netralitas mereka,” tukas Riswan.
Lebih jauh Riswan menerangkan, pihaknya selaku lembaga yang diamanatkan untuk menjaga dan mengawasi itu semua, akan memberikan tindakan tegas dan terukur apabila terbukti melanggar netralitas.
“Selagi ada informasi yang sahih, kami Bawaslu akan menindaklanjuti informasi itu, dan apabila terbukti, maka akan kami teruskan. Sebab ada sanksi di situ. Termasuk ancaman tindak pidana terkait netralitas,” jelas Riswan.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Pariaman, Zalman Zaunit, hingga berita ini ditayangkan belum dapat dikonfirmasi. (Idm)
Discussion about this post