Oku Selatan — Masyarakat Desa Bumi Agung Jaya, Kec. Buay Rawan, Kab. Oku Selatan keluhkan ketersediaan kebutuhan air bersih, Rabu (20/11).
Dalam keterangan beberapa narasumber di Dusun 6 dan Dusun 1 mengatakan bahwa, belum ada realisasi pengadaan sumur bor baru di dusun mereka pada masa pemerintahan kades saat ini.
“Sumur bor setahu saya banyak yang terbengkalai, mesin mesinnyo pado hilang dan telah lama tidak berfungsi.
Pengadaan sumur bor dengan kondisi terbengkalai itu setahu saya telah ada sudah lama (3 tahun silam), dibangun oleh mantan kades (Kades Mulyadi),“ ujar warga yang melintas di lokasi bangunan sumur bor di Dusun 6 meminta namanya dirahasiakan.
Kondisi sumur bor tersebut didapati tanpa mesin pompa air dan pipa pipa yang tidak terurus lagi. Pipa pipa paralon aliran ke rumah warga tampak terputus dan ditutupi rumput liar sekitaran lokasi bangunan sumur bor.
Diketahui dari pagu anggaran sumur bor tahap III tahun 2023 Desa Bumi Agung Jaya, pemerintah pusat menggelontorkan dana desa menganggarkan pengadaan sumur pada item pembangunan/rehabilitasi/sumber air bersih milik desa (mata air/tandon penampungan air hujan/sumur bor, dll) sebesar Rp. 110.000.000.
Berdasarkan keterangan masyarakat dan hasil investigasi awak media di lapangan, di beberapa dusun di Desa Bumi Agung Jaya (BAJ) tidak menemukan bangunan sumur bor untuk anggaran tahun 2023 yang dimaksud pada item anggaran di atas.
Hal itu tentulah menjadi pertanyaan, apakah anggaran pengadaan tidak direalisasikan oleh kepala desa setempat? Berdasarkan hal tersebut awak media mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Bumi Agung Jaya yang sekarang dijabat Firdaus.
Dalam keterangannya Firdaus, menyebutkan bahwa pihaknya telah merealisasikan pengadaan sumur bor untuk tahun 2023 pada pagu anggaran tahap III dengan besaran ratusan juta, dan sudah di monev (monitoring dan evaluasi) oleh pihak yang berwenang.
“Pengadaan sumur bor 2023 itu saya sendiri. Yang pasti sudah direalisasikan dan sudah di monev (monitoring dan evaluasi) oleh pihak yang berwenang,” katanya. Namun Firdaus enggan merinci titik titik lokasi realisasi pembangunan tersebut.
“Maaf, masalah itu sudah ada tugas dan wewenangnya. Desa juga diawasi oleh Inspektorat dan camat,” elak Firdaus menjawab pertanyaan awak media sembari menambahkan, “Kami berhak menjawab dan berhak tidak menjawab,” timpalnya dengan nada arogan.
Terkait jawaban yang dilontarkan Kades BAJ perihal “kami berhak menjawab dan tidak menjawab”, tentu saja terkesan arogan dan mengesampingkan azas keterbukaan informasi publik atas perencanaan dan realisasi dana desa guna tepat sasaran, serta tugas dan fungsi jurnalistik dalam pemberitaan.
Untuk diketahui, media sebagai sosial kontrol dan keterbukaan informasi publik terhadap rencana dan realisasi kerja pejabat publik. Tugas dan fungsi dan peranan awak media di dalam pemberitaan dan kebebasan pers yang tercantum dalam Undang Undang tentang Pers No 40 Tahun 1999, Pasal 6 (d) : Wartawan/media melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Terkait atas keterbukaan penggunaan dan alokasi anggaran dana desa pada pemerintah desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Transparansi Anggaran Dana Desa. Undang-undang ini sangat penting karena mengatur tata cara perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Transparansi ini memiliki banyak manfaat, di antaranya meningkatkan kepercayaan masyarakat, mencegah korupsi, dan memfasilitasi pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Kuat dugaan alokasi dana desa pada pagu anggaran tahap III tahun 2023 yang dikelola oleh Kepala Desa Bumi Agung Jaya Firdaus pada item pengadaan sumur bor sebesar Rp. 110.000.000 itu terindikasi fiktif dan patut dipertanyakan. (AP)
Discussion about this post