ADVERTISEMENT
Rabu, 2 Juli 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Terindikasi Fiktif, Pengadaan Sumur Bor Tahap III Desa Bumi Agung Jaya Dipertanyakan

by Redaksi
21 November 2024
in FOKUS INVESTIGASI, OKU SELATAN
Reading Time: 2min read
Terindikasi Fiktif, Pengadaan Sumur Bor Tahap III Desa Bumi Agung Jaya Dipertanyakan

Terindikasi Fiktif, Pengadaan Sumur Bor Tahap III Desa Bumi Agung Jaya Dipertanyakan. (Dok. AP)

ADVERTISEMENT

 

Oku Selatan — Masyarakat Desa Bumi Agung Jaya, Kec. Buay Rawan, Kab. Oku Selatan keluhkan ketersediaan kebutuhan air bersih, Rabu (20/11).

BERITA LAINNYA

Pemkab OKUS Launching Program Bedah Rumah CSR Bersama Polres dan Bank Sumsel Babel

Mutasi di Polres Oku Selatan Bergulir, Kapolres Pimpin Langsung Sertijab

Bantuan Bedah Rumah Tak Layak Huni, Wujud Nyata Kehadiran Pemerintah di Tengah Masyarakat

Dalam keterangan beberapa narasumber di Dusun 6 dan Dusun 1 mengatakan bahwa, belum ada realisasi pengadaan sumur bor baru di dusun mereka pada masa pemerintahan kades saat ini.

“Sumur bor setahu saya banyak yang terbengkalai, mesin mesinnyo pado hilang dan telah lama tidak berfungsi.
Pengadaan sumur bor dengan kondisi terbengkalai itu setahu saya telah ada sudah lama (3 tahun silam), dibangun oleh mantan kades (Kades Mulyadi),“ ujar warga yang melintas di lokasi bangunan sumur bor di Dusun 6 meminta namanya dirahasiakan.

Kondisi sumur bor tersebut didapati tanpa mesin pompa air dan pipa pipa yang tidak terurus lagi. Pipa pipa paralon aliran ke rumah warga tampak terputus dan ditutupi rumput liar sekitaran lokasi bangunan sumur bor.

ADVERTISEMENT

Diketahui dari pagu anggaran sumur bor tahap III tahun 2023 Desa Bumi Agung Jaya, pemerintah pusat menggelontorkan dana desa menganggarkan pengadaan sumur pada item pembangunan/rehabilitasi/sumber air bersih milik desa (mata air/tandon penampungan air hujan/sumur bor, dll) sebesar Rp. 110.000.000.

Berdasarkan keterangan masyarakat dan hasil investigasi awak media di lapangan, di beberapa dusun di Desa Bumi Agung Jaya (BAJ) tidak menemukan bangunan sumur bor untuk anggaran tahun 2023 yang dimaksud pada item anggaran di atas.

Hal itu tentulah menjadi pertanyaan, apakah anggaran pengadaan tidak direalisasikan oleh kepala desa setempat? Berdasarkan hal tersebut awak media mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Bumi Agung Jaya yang sekarang dijabat Firdaus.

Dalam keterangannya Firdaus, menyebutkan bahwa pihaknya telah merealisasikan pengadaan sumur bor untuk tahun 2023 pada pagu anggaran tahap III dengan besaran ratusan juta, dan sudah di monev (monitoring dan evaluasi) oleh pihak yang berwenang.

ADVERTISEMENT

“Pengadaan sumur bor 2023 itu saya sendiri. Yang pasti sudah direalisasikan dan sudah di monev (monitoring dan evaluasi) oleh pihak yang berwenang,” katanya. Namun Firdaus enggan merinci titik titik lokasi realisasi pembangunan tersebut.

“Maaf, masalah itu sudah ada tugas dan wewenangnya. Desa juga diawasi oleh Inspektorat dan camat,” elak Firdaus menjawab pertanyaan awak media sembari menambahkan, “Kami berhak menjawab dan berhak tidak menjawab,” timpalnya dengan nada arogan.

Terkait jawaban yang dilontarkan Kades BAJ perihal “kami berhak menjawab dan tidak menjawab”, tentu saja terkesan arogan dan mengesampingkan azas keterbukaan informasi publik atas perencanaan dan realisasi dana desa guna tepat sasaran, serta tugas dan fungsi jurnalistik dalam pemberitaan.

Untuk diketahui, media sebagai sosial kontrol dan keterbukaan informasi publik terhadap rencana dan realisasi kerja pejabat publik. Tugas dan fungsi dan peranan awak media di dalam pemberitaan dan kebebasan pers yang tercantum dalam Undang Undang tentang Pers No 40 Tahun 1999, Pasal 6 (d) : Wartawan/media melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

ADVERTISEMENT

Terkait atas keterbukaan penggunaan dan alokasi anggaran dana desa pada pemerintah desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Transparansi Anggaran Dana Desa. Undang-undang ini sangat penting karena mengatur tata cara perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Transparansi ini memiliki banyak manfaat, di antaranya meningkatkan kepercayaan masyarakat, mencegah korupsi, dan memfasilitasi pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Kuat dugaan alokasi dana desa pada pagu anggaran tahap III tahun 2023 yang dikelola oleh Kepala Desa Bumi Agung Jaya Firdaus pada item pengadaan sumur bor sebesar Rp. 110.000.000 itu terindikasi fiktif dan patut dipertanyakan. (AP)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Suprayitno : Pasar Murah Merupakan Wujud Komitmen Pemko Payakumbuh

Next Post

Teratas Tiga Kali Survei, Benni Warlis Istiqamah

Next Post
Teratas Tiga Kali Survei, Benni Warlis Istiqamah

Teratas Tiga Kali Survei, Benni Warlis Istiqamah

Kejari Sawahlunto Musnahkan Barang Bukti 10 Perkara Tindak Pidana

Kejari Sawahlunto Musnahkan Barang Bukti 10 Perkara Tindak Pidana

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI