Bukitttinggi — Sejak pemberian kesempatan kepada berbagai elemen oleh bupati Agam pada rapat koordinasi beberapa hari lalu, sudah banyak materi diterima untuk bahan penerbitan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman bagi warga dalam menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di daerah ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) , Drs.Martias Wanto,MM yang juga ketua Satgas Penanganan Covid 19 kabupaten Agam kepada Reportaseinvestigasi.com Kamis kemaren di Bukittinggi menjelaskan, cukup banyak respon berupa saran dan usul dari berbagai elemen, sesuai dibukanya kesempatan oleh bupati Agam untuk memberikan partisipasi.
Disebutkan, menyusul meningkatnya kasus Covid 19 di kab.Agam yang menjadikan ,,$daerah ini berada pada posisi zona merah, bupati mengambil langkah melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) untuk menanggulangi virus yang terus menyebar itu.
Langkah penting yang diputuskan pada Rakor itu melahirkan SE untuk menjadi acuan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mendukung Perda Provinsi Sumbar nomor 6 tahun 2020 tentang AKB.
“Surat Edaran bupati tentu saja disesuaikan dengan potensi dan kondisi daerah dan warga kabupaten Agam mewujudkan AKB dalam kehidupan sehari-hari nantinya”, urai Sekda .
Lebih lanjut tambah ketua Satgas Covid 19 Kab.Agan ini, setelah lahir SE Bupati yang sumber materinya sudah berasal dari berbagai elemen masyarakat tidak akan banyak menghadapi kendala. (Pon)
Discussion about this post