Dalam kesempatan ini, Mantan Sekda Kota Pariaman ini juga menginstruksikan kepada DP3AKB dan DPMDes agar dapat menyikapi apa yang terjadi di lapangan sesuai dengan penyampaian dari Pengadilan Agama Pariaman ini.
“Dalam waktu dekat, paling lama di Bulan Mei, kita akan mengadakan sosialisasi sekaligus sidang isbat nikah terpadu kepada warga Kota Pariaman, agar diakui pernikahanya secara hukum dan melindungi hak perempuan dan anak di Kota Pariaman, khususnya yang menikah secara siri atau tidak tercatat melalui kantor urusan agama (KUA) setempat,” tukasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya nanti akan menginstruksikan kepada Kepala Desa dan Lurah, untuk membuat Peraturan Desa/Lurah, yang tidak mengizinkan warganya untuk menikah secara siri, sehingga tidak ada lagi yang menikah siri di Kota Pariaman, ucapnya.
“Dengan kita membiarkan mereka melakukan pernikahan siri, dimana dimata hukum pernikahan tersebut tidak sah, berarti kita membiarkan tindakan tersebut ditengah masyarakat. Untuk itu, dengan adanya peraturan desa/lurah tersebut, juga memberikan sanksi sosial kepada mereka, sehingga pernikahan siri ini tidak terjadi lagi di Kota Pariaman,” tutupnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB Fajri menyampaikan bahwa kunjungan ini selain silaturahmi dengan Wali Kota Pariaman, juga melaporkan hal pernikahan siri yang banyak terjadi di Kota Pariaman, ulasnya.
“Dapat kami laporkan bahwa masih banyak warga Kota Pariaman yang melakukan pernikahan instan, atau pernikahan siri karena terhambat beberapa birokrasi yang harus dilalui, sehingga dengan hal ini akan sangat merugikan bagi istri dan anak yang dilahirkan, karena tidak tercatat secara hukum,” tuturnya.
Fajri juga mengungkapkan bahwa selama 2024, kasus yang ditangani oleh pihaknya sebanyak 1.200 kasus, baik berasal dari Kota Pariaman maupun Kabupaten Padang Pariaman, yang merupakan wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Pariaman.
“Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi apa yang tekah diinstrusikan oleh Pak Wali dengan akan menggelar sidang isbat nikah terpadu, serta menginstruksikan kepada Desa dan kelurahan untuk membuat Peraturan Desa/Lurah terkait nikah siri dan sanksi sosial yang akan dibuat, sehingga sangat membantu tugas kami di Pengadilan Agama,” ungkapnya mengakhiri. (J)
Dalam kesempatan ini, Mantan Sekda Kota Pariaman ini juga menginstruksikan kepada DP3AKB dan DPMDes agar dapat menyikapi apa yang terjadi di lapangan sesuai dengan penyampaian dari Pengadilan Agama Pariaman ini.
“Dalam waktu dekat, paling lama di Bulan Mei, kita akan mengadakan sosialisasi sekaligus sidang isbat nikah terpadu kepada warga Kota Pariaman, agar diakui pernikahanya secara hukum dan melindungi hak perempuan dan anak di Kota Pariaman, khususnya yang menikah secara siri atau tidak tercatat melalui kantor urusan agama (KUA) setempat,” tukasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya nanti akan menginstruksikan kepada Kepala Desa dan Lurah, untuk membuat Peraturan Desa/Lurah, yang tidak mengizinkan warganya untuk menikah secara siri, sehingga tidak ada lagi yang menikah siri di Kota Pariaman, ucapnya.
“Dengan kita membiarkan mereka melakukan pernikahan siri, dimana dimata hukum pernikahan tersebut tidak sah, berarti kita membiarkan tindakan tersebut ditengah masyarakat. Untuk itu, dengan adanya peraturan desa/lurah tersebut, juga memberikan sanksi sosial kepada mereka, sehingga pernikahan siri ini tidak terjadi lagi di Kota Pariaman,” tutupnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB Fajri menyampaikan bahwa kunjungan ini selain silaturahmi dengan Wali Kota Pariaman, juga melaporkan hal pernikahan siri yang banyak terjadi di Kota Pariaman, ulasnya.
“Dapat kami laporkan bahwa masih banyak warga Kota Pariaman yang melakukan pernikahan instan, atau pernikahan siri karena terhambat beberapa birokrasi yang harus dilalui, sehingga dengan hal ini akan sangat merugikan bagi istri dan anak yang dilahirkan, karena tidak tercatat secara hukum,” tuturnya.
Fajri juga mengungkapkan bahwa selama 2024, kasus yang ditangani oleh pihaknya sebanyak 1.200 kasus, baik berasal dari Kota Pariaman maupun Kabupaten Padang Pariaman, yang merupakan wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Pariaman.
“Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi apa yang tekah diinstrusikan oleh Pak Wali dengan akan menggelar sidang isbat nikah terpadu, serta menginstruksikan kepada Desa dan kelurahan untuk membuat Peraturan Desa/Lurah terkait nikah siri dan sanksi sosial yang akan dibuat, sehingga sangat membantu tugas kami di Pengadilan Agama,” ungkapnya mengakhiri. (J)
Dalam kesempatan ini, Mantan Sekda Kota Pariaman ini juga menginstruksikan kepada DP3AKB dan DPMDes agar dapat menyikapi apa yang terjadi di lapangan sesuai dengan penyampaian dari Pengadilan Agama Pariaman ini.
“Dalam waktu dekat, paling lama di Bulan Mei, kita akan mengadakan sosialisasi sekaligus sidang isbat nikah terpadu kepada warga Kota Pariaman, agar diakui pernikahanya secara hukum dan melindungi hak perempuan dan anak di Kota Pariaman, khususnya yang menikah secara siri atau tidak tercatat melalui kantor urusan agama (KUA) setempat,” tukasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya nanti akan menginstruksikan kepada Kepala Desa dan Lurah, untuk membuat Peraturan Desa/Lurah, yang tidak mengizinkan warganya untuk menikah secara siri, sehingga tidak ada lagi yang menikah siri di Kota Pariaman, ucapnya.
“Dengan kita membiarkan mereka melakukan pernikahan siri, dimana dimata hukum pernikahan tersebut tidak sah, berarti kita membiarkan tindakan tersebut ditengah masyarakat. Untuk itu, dengan adanya peraturan desa/lurah tersebut, juga memberikan sanksi sosial kepada mereka, sehingga pernikahan siri ini tidak terjadi lagi di Kota Pariaman,” tutupnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB Fajri menyampaikan bahwa kunjungan ini selain silaturahmi dengan Wali Kota Pariaman, juga melaporkan hal pernikahan siri yang banyak terjadi di Kota Pariaman, ulasnya.
“Dapat kami laporkan bahwa masih banyak warga Kota Pariaman yang melakukan pernikahan instan, atau pernikahan siri karena terhambat beberapa birokrasi yang harus dilalui, sehingga dengan hal ini akan sangat merugikan bagi istri dan anak yang dilahirkan, karena tidak tercatat secara hukum,” tuturnya.
Fajri juga mengungkapkan bahwa selama 2024, kasus yang ditangani oleh pihaknya sebanyak 1.200 kasus, baik berasal dari Kota Pariaman maupun Kabupaten Padang Pariaman, yang merupakan wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Pariaman.
“Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi apa yang tekah diinstrusikan oleh Pak Wali dengan akan menggelar sidang isbat nikah terpadu, serta menginstruksikan kepada Desa dan kelurahan untuk membuat Peraturan Desa/Lurah terkait nikah siri dan sanksi sosial yang akan dibuat, sehingga sangat membantu tugas kami di Pengadilan Agama,” ungkapnya mengakhiri. (J)
Dalam kesempatan ini, Mantan Sekda Kota Pariaman ini juga menginstruksikan kepada DP3AKB dan DPMDes agar dapat menyikapi apa yang terjadi di lapangan sesuai dengan penyampaian dari Pengadilan Agama Pariaman ini.
“Dalam waktu dekat, paling lama di Bulan Mei, kita akan mengadakan sosialisasi sekaligus sidang isbat nikah terpadu kepada warga Kota Pariaman, agar diakui pernikahanya secara hukum dan melindungi hak perempuan dan anak di Kota Pariaman, khususnya yang menikah secara siri atau tidak tercatat melalui kantor urusan agama (KUA) setempat,” tukasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya nanti akan menginstruksikan kepada Kepala Desa dan Lurah, untuk membuat Peraturan Desa/Lurah, yang tidak mengizinkan warganya untuk menikah secara siri, sehingga tidak ada lagi yang menikah siri di Kota Pariaman, ucapnya.
“Dengan kita membiarkan mereka melakukan pernikahan siri, dimana dimata hukum pernikahan tersebut tidak sah, berarti kita membiarkan tindakan tersebut ditengah masyarakat. Untuk itu, dengan adanya peraturan desa/lurah tersebut, juga memberikan sanksi sosial kepada mereka, sehingga pernikahan siri ini tidak terjadi lagi di Kota Pariaman,” tutupnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB Fajri menyampaikan bahwa kunjungan ini selain silaturahmi dengan Wali Kota Pariaman, juga melaporkan hal pernikahan siri yang banyak terjadi di Kota Pariaman, ulasnya.
“Dapat kami laporkan bahwa masih banyak warga Kota Pariaman yang melakukan pernikahan instan, atau pernikahan siri karena terhambat beberapa birokrasi yang harus dilalui, sehingga dengan hal ini akan sangat merugikan bagi istri dan anak yang dilahirkan, karena tidak tercatat secara hukum,” tuturnya.
Fajri juga mengungkapkan bahwa selama 2024, kasus yang ditangani oleh pihaknya sebanyak 1.200 kasus, baik berasal dari Kota Pariaman maupun Kabupaten Padang Pariaman, yang merupakan wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Pariaman.
“Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi apa yang tekah diinstrusikan oleh Pak Wali dengan akan menggelar sidang isbat nikah terpadu, serta menginstruksikan kepada Desa dan kelurahan untuk membuat Peraturan Desa/Lurah terkait nikah siri dan sanksi sosial yang akan dibuat, sehingga sangat membantu tugas kami di Pengadilan Agama,” ungkapnya mengakhiri. (J)
Dalam kesempatan ini, Mantan Sekda Kota Pariaman ini juga menginstruksikan kepada DP3AKB dan DPMDes agar dapat menyikapi apa yang terjadi di lapangan sesuai dengan penyampaian dari Pengadilan Agama Pariaman ini.
“Dalam waktu dekat, paling lama di Bulan Mei, kita akan mengadakan sosialisasi sekaligus sidang isbat nikah terpadu kepada warga Kota Pariaman, agar diakui pernikahanya secara hukum dan melindungi hak perempuan dan anak di Kota Pariaman, khususnya yang menikah secara siri atau tidak tercatat melalui kantor urusan agama (KUA) setempat,” tukasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya nanti akan menginstruksikan kepada Kepala Desa dan Lurah, untuk membuat Peraturan Desa/Lurah, yang tidak mengizinkan warganya untuk menikah secara siri, sehingga tidak ada lagi yang menikah siri di Kota Pariaman, ucapnya.
“Dengan kita membiarkan mereka melakukan pernikahan siri, dimana dimata hukum pernikahan tersebut tidak sah, berarti kita membiarkan tindakan tersebut ditengah masyarakat. Untuk itu, dengan adanya peraturan desa/lurah tersebut, juga memberikan sanksi sosial kepada mereka, sehingga pernikahan siri ini tidak terjadi lagi di Kota Pariaman,” tutupnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB Fajri menyampaikan bahwa kunjungan ini selain silaturahmi dengan Wali Kota Pariaman, juga melaporkan hal pernikahan siri yang banyak terjadi di Kota Pariaman, ulasnya.
“Dapat kami laporkan bahwa masih banyak warga Kota Pariaman yang melakukan pernikahan instan, atau pernikahan siri karena terhambat beberapa birokrasi yang harus dilalui, sehingga dengan hal ini akan sangat merugikan bagi istri dan anak yang dilahirkan, karena tidak tercatat secara hukum,” tuturnya.
Fajri juga mengungkapkan bahwa selama 2024, kasus yang ditangani oleh pihaknya sebanyak 1.200 kasus, baik berasal dari Kota Pariaman maupun Kabupaten Padang Pariaman, yang merupakan wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Pariaman.
“Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi apa yang tekah diinstrusikan oleh Pak Wali dengan akan menggelar sidang isbat nikah terpadu, serta menginstruksikan kepada Desa dan kelurahan untuk membuat Peraturan Desa/Lurah terkait nikah siri dan sanksi sosial yang akan dibuat, sehingga sangat membantu tugas kami di Pengadilan Agama,” ungkapnya mengakhiri. (J)
Dalam kesempatan ini, Mantan Sekda Kota Pariaman ini juga menginstruksikan kepada DP3AKB dan DPMDes agar dapat menyikapi apa yang terjadi di lapangan sesuai dengan penyampaian dari Pengadilan Agama Pariaman ini.
“Dalam waktu dekat, paling lama di Bulan Mei, kita akan mengadakan sosialisasi sekaligus sidang isbat nikah terpadu kepada warga Kota Pariaman, agar diakui pernikahanya secara hukum dan melindungi hak perempuan dan anak di Kota Pariaman, khususnya yang menikah secara siri atau tidak tercatat melalui kantor urusan agama (KUA) setempat,” tukasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya nanti akan menginstruksikan kepada Kepala Desa dan Lurah, untuk membuat Peraturan Desa/Lurah, yang tidak mengizinkan warganya untuk menikah secara siri, sehingga tidak ada lagi yang menikah siri di Kota Pariaman, ucapnya.
“Dengan kita membiarkan mereka melakukan pernikahan siri, dimana dimata hukum pernikahan tersebut tidak sah, berarti kita membiarkan tindakan tersebut ditengah masyarakat. Untuk itu, dengan adanya peraturan desa/lurah tersebut, juga memberikan sanksi sosial kepada mereka, sehingga pernikahan siri ini tidak terjadi lagi di Kota Pariaman,” tutupnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB Fajri menyampaikan bahwa kunjungan ini selain silaturahmi dengan Wali Kota Pariaman, juga melaporkan hal pernikahan siri yang banyak terjadi di Kota Pariaman, ulasnya.
“Dapat kami laporkan bahwa masih banyak warga Kota Pariaman yang melakukan pernikahan instan, atau pernikahan siri karena terhambat beberapa birokrasi yang harus dilalui, sehingga dengan hal ini akan sangat merugikan bagi istri dan anak yang dilahirkan, karena tidak tercatat secara hukum,” tuturnya.
Fajri juga mengungkapkan bahwa selama 2024, kasus yang ditangani oleh pihaknya sebanyak 1.200 kasus, baik berasal dari Kota Pariaman maupun Kabupaten Padang Pariaman, yang merupakan wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Pariaman.
“Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi apa yang tekah diinstrusikan oleh Pak Wali dengan akan menggelar sidang isbat nikah terpadu, serta menginstruksikan kepada Desa dan kelurahan untuk membuat Peraturan Desa/Lurah terkait nikah siri dan sanksi sosial yang akan dibuat, sehingga sangat membantu tugas kami di Pengadilan Agama,” ungkapnya mengakhiri. (J)
Dalam kesempatan ini, Mantan Sekda Kota Pariaman ini juga menginstruksikan kepada DP3AKB dan DPMDes agar dapat menyikapi apa yang terjadi di lapangan sesuai dengan penyampaian dari Pengadilan Agama Pariaman ini.
“Dalam waktu dekat, paling lama di Bulan Mei, kita akan mengadakan sosialisasi sekaligus sidang isbat nikah terpadu kepada warga Kota Pariaman, agar diakui pernikahanya secara hukum dan melindungi hak perempuan dan anak di Kota Pariaman, khususnya yang menikah secara siri atau tidak tercatat melalui kantor urusan agama (KUA) setempat,” tukasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya nanti akan menginstruksikan kepada Kepala Desa dan Lurah, untuk membuat Peraturan Desa/Lurah, yang tidak mengizinkan warganya untuk menikah secara siri, sehingga tidak ada lagi yang menikah siri di Kota Pariaman, ucapnya.
“Dengan kita membiarkan mereka melakukan pernikahan siri, dimana dimata hukum pernikahan tersebut tidak sah, berarti kita membiarkan tindakan tersebut ditengah masyarakat. Untuk itu, dengan adanya peraturan desa/lurah tersebut, juga memberikan sanksi sosial kepada mereka, sehingga pernikahan siri ini tidak terjadi lagi di Kota Pariaman,” tutupnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB Fajri menyampaikan bahwa kunjungan ini selain silaturahmi dengan Wali Kota Pariaman, juga melaporkan hal pernikahan siri yang banyak terjadi di Kota Pariaman, ulasnya.
“Dapat kami laporkan bahwa masih banyak warga Kota Pariaman yang melakukan pernikahan instan, atau pernikahan siri karena terhambat beberapa birokrasi yang harus dilalui, sehingga dengan hal ini akan sangat merugikan bagi istri dan anak yang dilahirkan, karena tidak tercatat secara hukum,” tuturnya.
Fajri juga mengungkapkan bahwa selama 2024, kasus yang ditangani oleh pihaknya sebanyak 1.200 kasus, baik berasal dari Kota Pariaman maupun Kabupaten Padang Pariaman, yang merupakan wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Pariaman.
“Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi apa yang tekah diinstrusikan oleh Pak Wali dengan akan menggelar sidang isbat nikah terpadu, serta menginstruksikan kepada Desa dan kelurahan untuk membuat Peraturan Desa/Lurah terkait nikah siri dan sanksi sosial yang akan dibuat, sehingga sangat membantu tugas kami di Pengadilan Agama,” ungkapnya mengakhiri. (J)
Dalam kesempatan ini, Mantan Sekda Kota Pariaman ini juga menginstruksikan kepada DP3AKB dan DPMDes agar dapat menyikapi apa yang terjadi di lapangan sesuai dengan penyampaian dari Pengadilan Agama Pariaman ini.
“Dalam waktu dekat, paling lama di Bulan Mei, kita akan mengadakan sosialisasi sekaligus sidang isbat nikah terpadu kepada warga Kota Pariaman, agar diakui pernikahanya secara hukum dan melindungi hak perempuan dan anak di Kota Pariaman, khususnya yang menikah secara siri atau tidak tercatat melalui kantor urusan agama (KUA) setempat,” tukasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya nanti akan menginstruksikan kepada Kepala Desa dan Lurah, untuk membuat Peraturan Desa/Lurah, yang tidak mengizinkan warganya untuk menikah secara siri, sehingga tidak ada lagi yang menikah siri di Kota Pariaman, ucapnya.
“Dengan kita membiarkan mereka melakukan pernikahan siri, dimana dimata hukum pernikahan tersebut tidak sah, berarti kita membiarkan tindakan tersebut ditengah masyarakat. Untuk itu, dengan adanya peraturan desa/lurah tersebut, juga memberikan sanksi sosial kepada mereka, sehingga pernikahan siri ini tidak terjadi lagi di Kota Pariaman,” tutupnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB Fajri menyampaikan bahwa kunjungan ini selain silaturahmi dengan Wali Kota Pariaman, juga melaporkan hal pernikahan siri yang banyak terjadi di Kota Pariaman, ulasnya.
“Dapat kami laporkan bahwa masih banyak warga Kota Pariaman yang melakukan pernikahan instan, atau pernikahan siri karena terhambat beberapa birokrasi yang harus dilalui, sehingga dengan hal ini akan sangat merugikan bagi istri dan anak yang dilahirkan, karena tidak tercatat secara hukum,” tuturnya.
Fajri juga mengungkapkan bahwa selama 2024, kasus yang ditangani oleh pihaknya sebanyak 1.200 kasus, baik berasal dari Kota Pariaman maupun Kabupaten Padang Pariaman, yang merupakan wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Pariaman.
“Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi apa yang tekah diinstrusikan oleh Pak Wali dengan akan menggelar sidang isbat nikah terpadu, serta menginstruksikan kepada Desa dan kelurahan untuk membuat Peraturan Desa/Lurah terkait nikah siri dan sanksi sosial yang akan dibuat, sehingga sangat membantu tugas kami di Pengadilan Agama,” ungkapnya mengakhiri. (J)
Dalam kesempatan ini, Mantan Sekda Kota Pariaman ini juga menginstruksikan kepada DP3AKB dan DPMDes agar dapat menyikapi apa yang terjadi di lapangan sesuai dengan penyampaian dari Pengadilan Agama Pariaman ini.
“Dalam waktu dekat, paling lama di Bulan Mei, kita akan mengadakan sosialisasi sekaligus sidang isbat nikah terpadu kepada warga Kota Pariaman, agar diakui pernikahanya secara hukum dan melindungi hak perempuan dan anak di Kota Pariaman, khususnya yang menikah secara siri atau tidak tercatat melalui kantor urusan agama (KUA) setempat,” tukasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya nanti akan menginstruksikan kepada Kepala Desa dan Lurah, untuk membuat Peraturan Desa/Lurah, yang tidak mengizinkan warganya untuk menikah secara siri, sehingga tidak ada lagi yang menikah siri di Kota Pariaman, ucapnya.
“Dengan kita membiarkan mereka melakukan pernikahan siri, dimana dimata hukum pernikahan tersebut tidak sah, berarti kita membiarkan tindakan tersebut ditengah masyarakat. Untuk itu, dengan adanya peraturan desa/lurah tersebut, juga memberikan sanksi sosial kepada mereka, sehingga pernikahan siri ini tidak terjadi lagi di Kota Pariaman,” tutupnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB Fajri menyampaikan bahwa kunjungan ini selain silaturahmi dengan Wali Kota Pariaman, juga melaporkan hal pernikahan siri yang banyak terjadi di Kota Pariaman, ulasnya.
“Dapat kami laporkan bahwa masih banyak warga Kota Pariaman yang melakukan pernikahan instan, atau pernikahan siri karena terhambat beberapa birokrasi yang harus dilalui, sehingga dengan hal ini akan sangat merugikan bagi istri dan anak yang dilahirkan, karena tidak tercatat secara hukum,” tuturnya.
Fajri juga mengungkapkan bahwa selama 2024, kasus yang ditangani oleh pihaknya sebanyak 1.200 kasus, baik berasal dari Kota Pariaman maupun Kabupaten Padang Pariaman, yang merupakan wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Pariaman.
“Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi apa yang tekah diinstrusikan oleh Pak Wali dengan akan menggelar sidang isbat nikah terpadu, serta menginstruksikan kepada Desa dan kelurahan untuk membuat Peraturan Desa/Lurah terkait nikah siri dan sanksi sosial yang akan dibuat, sehingga sangat membantu tugas kami di Pengadilan Agama,” ungkapnya mengakhiri. (J)
Dalam kesempatan ini, Mantan Sekda Kota Pariaman ini juga menginstruksikan kepada DP3AKB dan DPMDes agar dapat menyikapi apa yang terjadi di lapangan sesuai dengan penyampaian dari Pengadilan Agama Pariaman ini.
“Dalam waktu dekat, paling lama di Bulan Mei, kita akan mengadakan sosialisasi sekaligus sidang isbat nikah terpadu kepada warga Kota Pariaman, agar diakui pernikahanya secara hukum dan melindungi hak perempuan dan anak di Kota Pariaman, khususnya yang menikah secara siri atau tidak tercatat melalui kantor urusan agama (KUA) setempat,” tukasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya nanti akan menginstruksikan kepada Kepala Desa dan Lurah, untuk membuat Peraturan Desa/Lurah, yang tidak mengizinkan warganya untuk menikah secara siri, sehingga tidak ada lagi yang menikah siri di Kota Pariaman, ucapnya.
“Dengan kita membiarkan mereka melakukan pernikahan siri, dimana dimata hukum pernikahan tersebut tidak sah, berarti kita membiarkan tindakan tersebut ditengah masyarakat. Untuk itu, dengan adanya peraturan desa/lurah tersebut, juga memberikan sanksi sosial kepada mereka, sehingga pernikahan siri ini tidak terjadi lagi di Kota Pariaman,” tutupnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB Fajri menyampaikan bahwa kunjungan ini selain silaturahmi dengan Wali Kota Pariaman, juga melaporkan hal pernikahan siri yang banyak terjadi di Kota Pariaman, ulasnya.
“Dapat kami laporkan bahwa masih banyak warga Kota Pariaman yang melakukan pernikahan instan, atau pernikahan siri karena terhambat beberapa birokrasi yang harus dilalui, sehingga dengan hal ini akan sangat merugikan bagi istri dan anak yang dilahirkan, karena tidak tercatat secara hukum,” tuturnya.
Fajri juga mengungkapkan bahwa selama 2024, kasus yang ditangani oleh pihaknya sebanyak 1.200 kasus, baik berasal dari Kota Pariaman maupun Kabupaten Padang Pariaman, yang merupakan wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Pariaman.
“Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi apa yang tekah diinstrusikan oleh Pak Wali dengan akan menggelar sidang isbat nikah terpadu, serta menginstruksikan kepada Desa dan kelurahan untuk membuat Peraturan Desa/Lurah terkait nikah siri dan sanksi sosial yang akan dibuat, sehingga sangat membantu tugas kami di Pengadilan Agama,” ungkapnya mengakhiri. (J)
Dalam kesempatan ini, Mantan Sekda Kota Pariaman ini juga menginstruksikan kepada DP3AKB dan DPMDes agar dapat menyikapi apa yang terjadi di lapangan sesuai dengan penyampaian dari Pengadilan Agama Pariaman ini.
“Dalam waktu dekat, paling lama di Bulan Mei, kita akan mengadakan sosialisasi sekaligus sidang isbat nikah terpadu kepada warga Kota Pariaman, agar diakui pernikahanya secara hukum dan melindungi hak perempuan dan anak di Kota Pariaman, khususnya yang menikah secara siri atau tidak tercatat melalui kantor urusan agama (KUA) setempat,” tukasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya nanti akan menginstruksikan kepada Kepala Desa dan Lurah, untuk membuat Peraturan Desa/Lurah, yang tidak mengizinkan warganya untuk menikah secara siri, sehingga tidak ada lagi yang menikah siri di Kota Pariaman, ucapnya.
“Dengan kita membiarkan mereka melakukan pernikahan siri, dimana dimata hukum pernikahan tersebut tidak sah, berarti kita membiarkan tindakan tersebut ditengah masyarakat. Untuk itu, dengan adanya peraturan desa/lurah tersebut, juga memberikan sanksi sosial kepada mereka, sehingga pernikahan siri ini tidak terjadi lagi di Kota Pariaman,” tutupnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB Fajri menyampaikan bahwa kunjungan ini selain silaturahmi dengan Wali Kota Pariaman, juga melaporkan hal pernikahan siri yang banyak terjadi di Kota Pariaman, ulasnya.
“Dapat kami laporkan bahwa masih banyak warga Kota Pariaman yang melakukan pernikahan instan, atau pernikahan siri karena terhambat beberapa birokrasi yang harus dilalui, sehingga dengan hal ini akan sangat merugikan bagi istri dan anak yang dilahirkan, karena tidak tercatat secara hukum,” tuturnya.
Fajri juga mengungkapkan bahwa selama 2024, kasus yang ditangani oleh pihaknya sebanyak 1.200 kasus, baik berasal dari Kota Pariaman maupun Kabupaten Padang Pariaman, yang merupakan wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Pariaman.
“Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi apa yang tekah diinstrusikan oleh Pak Wali dengan akan menggelar sidang isbat nikah terpadu, serta menginstruksikan kepada Desa dan kelurahan untuk membuat Peraturan Desa/Lurah terkait nikah siri dan sanksi sosial yang akan dibuat, sehingga sangat membantu tugas kami di Pengadilan Agama,” ungkapnya mengakhiri. (J)
Dalam kesempatan ini, Mantan Sekda Kota Pariaman ini juga menginstruksikan kepada DP3AKB dan DPMDes agar dapat menyikapi apa yang terjadi di lapangan sesuai dengan penyampaian dari Pengadilan Agama Pariaman ini.
“Dalam waktu dekat, paling lama di Bulan Mei, kita akan mengadakan sosialisasi sekaligus sidang isbat nikah terpadu kepada warga Kota Pariaman, agar diakui pernikahanya secara hukum dan melindungi hak perempuan dan anak di Kota Pariaman, khususnya yang menikah secara siri atau tidak tercatat melalui kantor urusan agama (KUA) setempat,” tukasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya nanti akan menginstruksikan kepada Kepala Desa dan Lurah, untuk membuat Peraturan Desa/Lurah, yang tidak mengizinkan warganya untuk menikah secara siri, sehingga tidak ada lagi yang menikah siri di Kota Pariaman, ucapnya.
“Dengan kita membiarkan mereka melakukan pernikahan siri, dimana dimata hukum pernikahan tersebut tidak sah, berarti kita membiarkan tindakan tersebut ditengah masyarakat. Untuk itu, dengan adanya peraturan desa/lurah tersebut, juga memberikan sanksi sosial kepada mereka, sehingga pernikahan siri ini tidak terjadi lagi di Kota Pariaman,” tutupnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB Fajri menyampaikan bahwa kunjungan ini selain silaturahmi dengan Wali Kota Pariaman, juga melaporkan hal pernikahan siri yang banyak terjadi di Kota Pariaman, ulasnya.
“Dapat kami laporkan bahwa masih banyak warga Kota Pariaman yang melakukan pernikahan instan, atau pernikahan siri karena terhambat beberapa birokrasi yang harus dilalui, sehingga dengan hal ini akan sangat merugikan bagi istri dan anak yang dilahirkan, karena tidak tercatat secara hukum,” tuturnya.
Fajri juga mengungkapkan bahwa selama 2024, kasus yang ditangani oleh pihaknya sebanyak 1.200 kasus, baik berasal dari Kota Pariaman maupun Kabupaten Padang Pariaman, yang merupakan wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Pariaman.
“Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi apa yang tekah diinstrusikan oleh Pak Wali dengan akan menggelar sidang isbat nikah terpadu, serta menginstruksikan kepada Desa dan kelurahan untuk membuat Peraturan Desa/Lurah terkait nikah siri dan sanksi sosial yang akan dibuat, sehingga sangat membantu tugas kami di Pengadilan Agama,” ungkapnya mengakhiri. (J)
Dalam kesempatan ini, Mantan Sekda Kota Pariaman ini juga menginstruksikan kepada DP3AKB dan DPMDes agar dapat menyikapi apa yang terjadi di lapangan sesuai dengan penyampaian dari Pengadilan Agama Pariaman ini.
“Dalam waktu dekat, paling lama di Bulan Mei, kita akan mengadakan sosialisasi sekaligus sidang isbat nikah terpadu kepada warga Kota Pariaman, agar diakui pernikahanya secara hukum dan melindungi hak perempuan dan anak di Kota Pariaman, khususnya yang menikah secara siri atau tidak tercatat melalui kantor urusan agama (KUA) setempat,” tukasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya nanti akan menginstruksikan kepada Kepala Desa dan Lurah, untuk membuat Peraturan Desa/Lurah, yang tidak mengizinkan warganya untuk menikah secara siri, sehingga tidak ada lagi yang menikah siri di Kota Pariaman, ucapnya.
“Dengan kita membiarkan mereka melakukan pernikahan siri, dimana dimata hukum pernikahan tersebut tidak sah, berarti kita membiarkan tindakan tersebut ditengah masyarakat. Untuk itu, dengan adanya peraturan desa/lurah tersebut, juga memberikan sanksi sosial kepada mereka, sehingga pernikahan siri ini tidak terjadi lagi di Kota Pariaman,” tutupnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB Fajri menyampaikan bahwa kunjungan ini selain silaturahmi dengan Wali Kota Pariaman, juga melaporkan hal pernikahan siri yang banyak terjadi di Kota Pariaman, ulasnya.
“Dapat kami laporkan bahwa masih banyak warga Kota Pariaman yang melakukan pernikahan instan, atau pernikahan siri karena terhambat beberapa birokrasi yang harus dilalui, sehingga dengan hal ini akan sangat merugikan bagi istri dan anak yang dilahirkan, karena tidak tercatat secara hukum,” tuturnya.
Fajri juga mengungkapkan bahwa selama 2024, kasus yang ditangani oleh pihaknya sebanyak 1.200 kasus, baik berasal dari Kota Pariaman maupun Kabupaten Padang Pariaman, yang merupakan wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Pariaman.
“Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi apa yang tekah diinstrusikan oleh Pak Wali dengan akan menggelar sidang isbat nikah terpadu, serta menginstruksikan kepada Desa dan kelurahan untuk membuat Peraturan Desa/Lurah terkait nikah siri dan sanksi sosial yang akan dibuat, sehingga sangat membantu tugas kami di Pengadilan Agama,” ungkapnya mengakhiri. (J)
Dalam kesempatan ini, Mantan Sekda Kota Pariaman ini juga menginstruksikan kepada DP3AKB dan DPMDes agar dapat menyikapi apa yang terjadi di lapangan sesuai dengan penyampaian dari Pengadilan Agama Pariaman ini.
“Dalam waktu dekat, paling lama di Bulan Mei, kita akan mengadakan sosialisasi sekaligus sidang isbat nikah terpadu kepada warga Kota Pariaman, agar diakui pernikahanya secara hukum dan melindungi hak perempuan dan anak di Kota Pariaman, khususnya yang menikah secara siri atau tidak tercatat melalui kantor urusan agama (KUA) setempat,” tukasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya nanti akan menginstruksikan kepada Kepala Desa dan Lurah, untuk membuat Peraturan Desa/Lurah, yang tidak mengizinkan warganya untuk menikah secara siri, sehingga tidak ada lagi yang menikah siri di Kota Pariaman, ucapnya.
“Dengan kita membiarkan mereka melakukan pernikahan siri, dimana dimata hukum pernikahan tersebut tidak sah, berarti kita membiarkan tindakan tersebut ditengah masyarakat. Untuk itu, dengan adanya peraturan desa/lurah tersebut, juga memberikan sanksi sosial kepada mereka, sehingga pernikahan siri ini tidak terjadi lagi di Kota Pariaman,” tutupnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB Fajri menyampaikan bahwa kunjungan ini selain silaturahmi dengan Wali Kota Pariaman, juga melaporkan hal pernikahan siri yang banyak terjadi di Kota Pariaman, ulasnya.
“Dapat kami laporkan bahwa masih banyak warga Kota Pariaman yang melakukan pernikahan instan, atau pernikahan siri karena terhambat beberapa birokrasi yang harus dilalui, sehingga dengan hal ini akan sangat merugikan bagi istri dan anak yang dilahirkan, karena tidak tercatat secara hukum,” tuturnya.
Fajri juga mengungkapkan bahwa selama 2024, kasus yang ditangani oleh pihaknya sebanyak 1.200 kasus, baik berasal dari Kota Pariaman maupun Kabupaten Padang Pariaman, yang merupakan wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Pariaman.
“Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi apa yang tekah diinstrusikan oleh Pak Wali dengan akan menggelar sidang isbat nikah terpadu, serta menginstruksikan kepada Desa dan kelurahan untuk membuat Peraturan Desa/Lurah terkait nikah siri dan sanksi sosial yang akan dibuat, sehingga sangat membantu tugas kami di Pengadilan Agama,” ungkapnya mengakhiri. (J)
Dalam kesempatan ini, Mantan Sekda Kota Pariaman ini juga menginstruksikan kepada DP3AKB dan DPMDes agar dapat menyikapi apa yang terjadi di lapangan sesuai dengan penyampaian dari Pengadilan Agama Pariaman ini.
“Dalam waktu dekat, paling lama di Bulan Mei, kita akan mengadakan sosialisasi sekaligus sidang isbat nikah terpadu kepada warga Kota Pariaman, agar diakui pernikahanya secara hukum dan melindungi hak perempuan dan anak di Kota Pariaman, khususnya yang menikah secara siri atau tidak tercatat melalui kantor urusan agama (KUA) setempat,” tukasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya nanti akan menginstruksikan kepada Kepala Desa dan Lurah, untuk membuat Peraturan Desa/Lurah, yang tidak mengizinkan warganya untuk menikah secara siri, sehingga tidak ada lagi yang menikah siri di Kota Pariaman, ucapnya.
“Dengan kita membiarkan mereka melakukan pernikahan siri, dimana dimata hukum pernikahan tersebut tidak sah, berarti kita membiarkan tindakan tersebut ditengah masyarakat. Untuk itu, dengan adanya peraturan desa/lurah tersebut, juga memberikan sanksi sosial kepada mereka, sehingga pernikahan siri ini tidak terjadi lagi di Kota Pariaman,” tutupnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB Fajri menyampaikan bahwa kunjungan ini selain silaturahmi dengan Wali Kota Pariaman, juga melaporkan hal pernikahan siri yang banyak terjadi di Kota Pariaman, ulasnya.
“Dapat kami laporkan bahwa masih banyak warga Kota Pariaman yang melakukan pernikahan instan, atau pernikahan siri karena terhambat beberapa birokrasi yang harus dilalui, sehingga dengan hal ini akan sangat merugikan bagi istri dan anak yang dilahirkan, karena tidak tercatat secara hukum,” tuturnya.
Fajri juga mengungkapkan bahwa selama 2024, kasus yang ditangani oleh pihaknya sebanyak 1.200 kasus, baik berasal dari Kota Pariaman maupun Kabupaten Padang Pariaman, yang merupakan wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Pariaman.
“Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi apa yang tekah diinstrusikan oleh Pak Wali dengan akan menggelar sidang isbat nikah terpadu, serta menginstruksikan kepada Desa dan kelurahan untuk membuat Peraturan Desa/Lurah terkait nikah siri dan sanksi sosial yang akan dibuat, sehingga sangat membantu tugas kami di Pengadilan Agama,” ungkapnya mengakhiri. (J)
Dalam kesempatan ini, Mantan Sekda Kota Pariaman ini juga menginstruksikan kepada DP3AKB dan DPMDes agar dapat menyikapi apa yang terjadi di lapangan sesuai dengan penyampaian dari Pengadilan Agama Pariaman ini.
“Dalam waktu dekat, paling lama di Bulan Mei, kita akan mengadakan sosialisasi sekaligus sidang isbat nikah terpadu kepada warga Kota Pariaman, agar diakui pernikahanya secara hukum dan melindungi hak perempuan dan anak di Kota Pariaman, khususnya yang menikah secara siri atau tidak tercatat melalui kantor urusan agama (KUA) setempat,” tukasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya nanti akan menginstruksikan kepada Kepala Desa dan Lurah, untuk membuat Peraturan Desa/Lurah, yang tidak mengizinkan warganya untuk menikah secara siri, sehingga tidak ada lagi yang menikah siri di Kota Pariaman, ucapnya.
“Dengan kita membiarkan mereka melakukan pernikahan siri, dimana dimata hukum pernikahan tersebut tidak sah, berarti kita membiarkan tindakan tersebut ditengah masyarakat. Untuk itu, dengan adanya peraturan desa/lurah tersebut, juga memberikan sanksi sosial kepada mereka, sehingga pernikahan siri ini tidak terjadi lagi di Kota Pariaman,” tutupnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB Fajri menyampaikan bahwa kunjungan ini selain silaturahmi dengan Wali Kota Pariaman, juga melaporkan hal pernikahan siri yang banyak terjadi di Kota Pariaman, ulasnya.
“Dapat kami laporkan bahwa masih banyak warga Kota Pariaman yang melakukan pernikahan instan, atau pernikahan siri karena terhambat beberapa birokrasi yang harus dilalui, sehingga dengan hal ini akan sangat merugikan bagi istri dan anak yang dilahirkan, karena tidak tercatat secara hukum,” tuturnya.
Fajri juga mengungkapkan bahwa selama 2024, kasus yang ditangani oleh pihaknya sebanyak 1.200 kasus, baik berasal dari Kota Pariaman maupun Kabupaten Padang Pariaman, yang merupakan wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Pariaman.
“Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi apa yang tekah diinstrusikan oleh Pak Wali dengan akan menggelar sidang isbat nikah terpadu, serta menginstruksikan kepada Desa dan kelurahan untuk membuat Peraturan Desa/Lurah terkait nikah siri dan sanksi sosial yang akan dibuat, sehingga sangat membantu tugas kami di Pengadilan Agama,” ungkapnya mengakhiri. (J)
Discussion about this post