Tanah Datar – Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanah Datar (Sat Reskrim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial DR (59) di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, pada Rabu, 23 Agustus 2023. Ia diduga melakukan tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite.
Informasi penangkapan ini diperoleh dari humas Polres Tanah Datar, sumber yang dapat diandalkan. Kapolres Tanah Datar, melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr, menyampaikan kebenaran peristiwa tersebut. “Kami telah menangkap seorang pria berdasarkan laporan masyarakat yang diduga melakukan tindak pidana pengangkutan dan/atau niaga tidak sah atas bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas,” jelasnya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja,” tegasnya.
Selanjutnya, Andre menginformasikan bahwa pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Datar, guna pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Spa)
Discussion about this post