Padang Pariaman — Satreskrim Polres Padang Pariaman mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana sedang menjual permainan judi jenis togel online dengan situs Wlatoto yang bertempat sebuah warung di Korong Ampalu, Nagari Lareh Nan Panjang Induk, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis 17/11/2022 sekira pukul 23:00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai menyebutkan benar telah diamankan seorang laki-laki dengan pelaku inisial SD (47) warga Nagari Lareh Nan Panjang Induk, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, dan dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 238 ribu rupiah, 1 unit Hp merk Oppo F7 warna hitam, dan 1 buah kartu ATM BRI.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, kejadian berawal sewaktu petugas kepolisian dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polres Padang Pariaman dan saat itu petugas mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menjual permainan judi jenis togel online yang bertempat disebuah warung tersebut.
Kasat meneruskan, kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman langsung mendatangi lokasi TKP, dan melakukan pengintaian gerak gerik si pelaku penjual itu yang sedang asyik duduk di warung melakukan pemasangan angka dari si pembeli melalui Handphone dengan situs Wlatoto di akun miliknya dengan saldo Rp 437 ribu rupiah.
Setelah itu petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku serta dilakukan introgasi terhadap pelaku dirinya mengakui perbuatannya benar ia telah menjual permainan judi jenis togel online tersebut.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan oleh petugas Satreskrim ke Mapolres Padang Pariaman untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post