Padang Pariaman — Seorang pria inisial S (42) berhasil diciduk oleh Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Padang Pariaman karena pelaku tertangkap tangan sedang menjual permainan judi jenis togel (toto gelap) online dengan situs dewa togel.
Pelaku S yang merupakan seorang petani tersebut diringkus petugas disebuah Kedai di Kampung Pondok Nagari Pasia Laweh Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, pada Selasa (21/6) sekira pukul 21:40 Wib.
Kapolres Padang Pariaman AKBP M.Qori Oktohandoko melalui Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigay mengatakan kronologis kejadian berawal sewaktu petugas kepolisian dari Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Padang Pariaman melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.
Kemudian tim yang mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menjual permainan judi jenis togel (toto gelap) online yang bertempat di sebuah kedai di Kampung Pondok Nagari Pasia Laweh Kecamatan Lubuk Alung, setelah itu tim opsnal mengintai si penjual pelaku S di kedai tersebut, kata Kasat Reskrim.
“Pada saat pelaku S sedang asyik melakukan pemasangan melalui handphone dengan situs dewatogel di akun miliknya, kemudian lalu petugas datang menggerebek pelaku dan ditemukan pada dirinya barang bukti permainan judi yang dimaksud serta pada saat petugas menanyakan apakah pelaku ada menjual permainan judi jenis togel (toto gelap) online tersebut dan pelaku itu mengakui perbuatannya,” ucap AKP Agustinus Pigay.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 1 unit handphone merk Vivo, 1 buah buku tulis bersampul batik berisikan tulisan pasangan pembeli, 1 lembar bukti transfer deposit ke akun, 1 buah akun judi online dengan situs dewa togel yang berisikan saldo sebanyak 335 ribu rupiah, dan uang tunai sebesar 128 ribu rupiah.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Padang Pariaman untuk dilakukan prses hukum lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post