Kota Solok – Setelah hampir 60 tahun hadir di Indonesia Siaran televisi analog akan segera digantikan oleh siaran televisi digital. Hal ini di karenakan Dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi signal akan makin melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang. Lain halnya dengan penyiaran televisi digital yang terus menyampaikan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik dimana signal tidak dapat diterima lagi.
Untuk menikmati siaran televisi masyarakat hanya perlu membeli Set Top Box (STB) yang harganya Rp 150.000 per unit. STB merupakan perangkat untuk menerima siaran digital yang dapat dihubungkan ke televisi dengan mudah.
Penghentian tayangan siaran televisi analog tahap I paling lambat hingga 17 Agustus 2021 untuk wilayah siaran Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Banten 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara 1 dan Kalimantan Utara 3. Penghentian siaran televisi analog tahap II dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2021, untuk 20 wilayah siaran meliputi wilayah Jawa Barat 4, Jawa Barat 7, Aceh 2, Aceh 4, Riau 4, Jawa Timur 5 dan Nusa Tenggara Timur 3.
Untuk penghentian siaran televisi analog tahap III paling lambat tanggal 31 Maret 2022, sedangkan tahap IV penghentian siaran televisi analog paling lambat tanggal 17 Agustus 2022 dan tahap V paling lambat siaran dihentikan 2 November 2022.
Kemenkominfo menyebutkan empat faktor yang melatarbelakangi kebijakan migrasi ke siaran digital. Empat faktor tersebut meliputi, penerapan siaran digital yang sudah umum di negara-negara lain, masukan lembaga penyiaran, pertimbangan kesiapan industri dan keterbatasan spektrum frekuensi radio.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan keterbatasan spektrum jadi faktor penting ASO dilakukan bertahap.
“Saat ini, dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan, dengan tujuan agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital,” kata Dedy dalam siaran pers, Selasa (8/6).
Dedy menambahkan seluruh stasiun televisi harus melakukan penghentian siaran analog di satu daerah dilakukan secara serentak. Dengan begitu dapat memudahkan masyarakat menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.
“Saat proses ASO/digitalisasi penyiaran selesai nanti, tidak akan ada siaran analog yang tersedia, sehingga pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB,” jelasnya. (Nisa)
Discussion about this post