SAWAHLUNTO – Pascapekerjaan Pemeliharaan Mall Pelayanan Publik paket Penambahan Fungsi Pasar Songket Untuk Mall Pelayanan Publik bernilai Rp 1.9 Milyar yang dikerjakan CV. Karya Pratama tahun anggaran 2021, namun mall pelayanan publik kota Sawahlunto belum dioperasikan.
Belum dapat dioperasikannya Mall pelayanan publik ini dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sawahlunto Dwi Darmawati.
“ Dari segi kesiapan gedung memang telah selesai dikerjakan, namun masih ada kebutuhan pekerjaan tambahan fasilitas pelengkap lainnya diluar gedung,“ kata Dwi Darmawati Selasa (25/1/2021).
Lebih jauh Dwi Darmawati, untuk tahapan menuju mall pelayanan publik masih dalam tahapan persiapan naskah kerjasama atau MoU terhadap beberapa lembaga terkait perizinan. Dan tahapan uji coba yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta ada koordinasi yang baik antara instansi pusat dan daerah serta dengan beberapa komponen di dalamnya.
Direncanakan, sebutnya ada 24 gerai layanan perizinan diantaranya, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Usaha Industri serta layanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Paspor, Prtanahan, Dukcapil, bea cukai, tenaga kerja dan lainnya.
“ Guna percepatan ini maka secara bertahap untuk perizinan daerah telah dilakukan dengan telah pindahnya pelayanan dinas atau dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sawahlunto telah berkantor di gedung ini,” kata Dwi Darmawati.
Gedung mall pelayanan publik kota Sawahlunto di Muarakalaban kecamatan Silungkang ini sebelumnya adalah gedung Pasar Songket yang didanai oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sebesar Rp5 miliar lebih tahun 2015 silam namun aktifitas Pasar Songket tak kunjung beraktifitas dan tahun 2021 direnovasi untuk Mall Pelayanan publik kota ini. (Inv.02)
Discussion about this post