Batu Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu gelar Pembekalan Perkara Hukum bagi Lembaga Desa dan Pelayan Publik secara bergilir, mendatangi setiap desa dan kelurahan untuk mengimplementasikan program terobosan Jaga Desa demi menekan permasalahan hukum bagi masyarakat.
Kali ini acara penyuluhan dan sosialisasi digelar di Wisata Bring Raharjo, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Selasa (17/11), diikuti Pemerintah desa (Pemdes) Junrejo, ketua RT, RW, PKK dan lainnya.
Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto dalam pemaparannya menguraikan jika masalah yang sering terjadi dikalangan masyarakat terkait ahli waris, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan pidana lainnya.
“Masih banyak masyarakat yang belum mengerti solusi dan penyelesaian terkait permasalahan hukum. Untuk itu program Jaga Desa yang dilounching bersama Wali Kota Batu satu bulan lalu diharapkan bisa memberikan wawasan bagi mereka” terang” terang Supriyanto.
Lebih lanjut Kajari Kota Batu mengatakan bahwa tugas kejaksaan tidak hanya pada posisi menegakkan hukum secara represif dengan menahan dan menindak, akan tetapi juga mencari akar permasalahan dan mengetahui problem hukum yang mendasar.
“Tujuannya demi menciptakan masyarakat yang sejahtera dan jauh dari permasalahan hukum,” tegas mantan Kajari Gorontalo ini.
Menurut Supriyanto mengatakan, bahwa dirinya harus bisa memberikan kontribusi kepada masyarakat, salah satu caranya yaitu konsultasi hukum. Ia pun berjanji bakal membuka diri jika ada masyarakat yang akan berkonsultasi.
“Entah itu masyarakat yang datang ke kantor atau kami yang jemput bola dengan mendatangi. Bisa juga melalui daring di aplikasi konsultasi hukum yang saat ini tangah disiapkan bersama kepala desa se Kota Batu,” paparnya.
Sasarannya tidak hanya masyarakat, tapi juga pemerintah desa agar lebih maksimal dalam pengelola keuangan desa supaya dalam penggunaan anggaran bisa lebih efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
“Konsultasi hukum sangat penting untuk menyelesaikan permasalahan dari awal agar tidak sampai masuk ranah meja hijau baik itu pemdes atau masyarakat. Perlu diketahui di Kota Batu perkara paling banyak didominasi kasus narkotika dan KDRT,” ungkapnya kembali.
Bila hal ini bisa terlaksana dengan maksimal dipastikan pelanggaran hukum sangat minim atau tidak ada. Otomatis sektor perekonomian, pendidikan dan aspek lain bisa tumbuh dengan baik.
Keramahan Kajari membuat suasana hidup, nampak komunikasi dari dua arah yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam tak terasa.
Ditempat yang sama Kepala Desa Junrejo, Kota Batu, Andi Faizal Hasan sangat mengapresiasi terobosan tersebut pasalnya moment seperti ini baru pertama kali dilaksanakan oleh Kejari. Apalagi penyuluhan hukum sangat bermanfaat bagi masyarakat.
“Selain lebih mengetahui tugas jaksa tidak hanya memeriksa dan melakukan penangkapan, tapi sebenarnya bisa memberikan fasilitas dan penyuluhan hukum. Moment ini sangat berkesan serta bisa memberikan pemahaman hukum yang sering menjadi permasalahan masyarakat contoh harta gono gini, waris, dan lainnya,” terang Faizal.
Menurut Faizal, meski tidak bisa mencakup permasalahan lebih kompleks, untuk menindak lanjuti Kejari Batu bersama kepala desa se Kota Batu sudah sepakat membuat inovasi pelayanan dan pengaduan hukum secara daring yang terhubung di tiap kantor desa langsung ke jaksa.
“Jadi masyarakat yang memiliki permasalahan hukum apapun bisa mendatangi kantor desa untuk mengutarakan permasalahnnya secara virtual,” tutupnya. (Narto)
Discussion about this post