Kota Solok – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Nova Elfino mengharapkan, keberadaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat mengurangi efek paparan rokok di areal fasilitas umum. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok.
Dalam menekan dampak asap rokok di lingkungan pemerintahan, kata Nova, di seluruh instansi di Kota Solok sudah disediakan area merokok atau smoking area. Para perokok bisa memanfaatkan lokasi ini sehingga tidak mengganggu kenyamanan.
“Merokok Tidak dilarang, tapi harus tahu tempat sehingga tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain,” ungkap Nova Elfino saat rapat koordinasi Tim Pembinaan dan Penegasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aula dr. Umar Ismail Rivai, Jumat (29/11/2024).
Nova mengajak agar para perokok di lingkungan pemerintahan dapat memanfaatkan smoking area yang tersedia. Selain tidak mencemari udara di fasilitas umum, juga bisa mencegah resiko atau dampak asap rokok terhadap non perokok.
Dalam upaya ini, keterlibatan seluruh elemen menjadi hal krusial. Nova mengajak semua pihak, baik pemerintah, instansi swasta, organisasi kemasyarakatan, serta setiap individu untuk meningkatkan kepedulian dan edukasi terkait bahaya merokok sehingga mendorong adanya perubahan perilaku yang positif dan pentingnya eksistensi KTR.
“Kita harapkan dukungan dari semua pihak dalam mengkampanyekan bahaya rokok dan juga disiplin terhadap KTR. Ini sangat penting untuk mengurangi dampak atau ancaman asap rokok terhadap kesehatan masyarakat,” paparnya.
Data WHO, merokok menyebabkan jutaan kasus kematian setiap tahunnya di seluruh dunia. Mirisnya, tak hanya perokok aktif yang menjadi korban, banyak perokok pasif yang juga menerima dampak negatif dari aktivitas merokok.
Oleh karena itu, keberadaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi keharusan. Pemerintah pusat telah mengamanatkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayah masing-masing. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. **
Discussion about this post