ADVERTISEMENT
Kamis, 26 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Tegas Tindak Pelanggar, Satlantas Polwiltabes Bandar Lampung Siap Jalankan Aturan Terbaru Tilang Manual

by Redaksi
6 Juni 2023
in BANDAR LAMPUNG
Reading Time: 2min read
Tegas Tindak Pelanggar, Satlantas Polwiltabes Bandar Lampung Siap Jalankan Aturan Terbaru Tilang Manual

Kasat Lantas Polwiltabes Kota Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri di ruang kerjanya Senin 5/6. (dok.sur)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung — Penindakan pelanggaran dalam penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ terhadap pengendara pengguna jalan raya belum secara sempurna diterapkan.

Tujuh bulan berjalan, Polri kini mengembalikan kebijakan tilang manual akibat tren pelanggaran cendrung mengalami peningkatan, terutama pada area yang tidak terjangkau oleh kamera pengawas Elecronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

BERITA LAINNYA

Tak Punya Keluarga, KBSTM Lampung Bantu Pemakaman Perantau Minang yang Wafat di Rumah Sakit

Bundo Kanduang KBSTM Lampung Adakan Ramadhan Berbagi di Jumat Berkah

Pelantikan Berjalan Sukses, DPW KBSTM Lampung Gelar Buka Bersama

Satuan Lalulintas Polwiltabes Bandar Lampung kembali menerapkan sistem tilang manual.

ETLE dan Tilang Manual

Apakah pemberlakuan tentang tilang manual menghapus tilang Elecronic Traffic Law Enforcement (ETLE)? Bagaimana penerapan tilang manual instruksi Kakorlantas terbaru? Begini ulasannya:

ADVERTISEMENT

Sesuai surat edaran Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi Nomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16/05/2023 perihal pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Kadiv. Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menjelaskan surat telegram tersebut.

“Dikeluarkan aturan itu guna menindaklanjuti penindakan pelanggaran lalu lintas yang kini dilakukan secara manual di tempat tidak terjangkau ETLE, mesti tilang manual diterapkan, namun penindakan dengan ETLE tetap dioptimalkan,” ujar Kadiv Humas Polri dikutip dari situs resmi Polri.go.id.

ADVERTISEMENT

Terkait tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas di Kota Bandar Lampung, ditemui di kantornya, Kasat Lantas Polwiltabes Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri, pamen yang baru dilantik pada bulan Mei lalu oleh Kapolresta Bandar lampung Kombes Pol. Ino Harianto sebagai Kasat Lantas mengantikan pejabat sebelumnya, AKP M. Rohmawan yang kini menjabat Kasi Audit dan Inspeksi Subdit Kamsel Dit. Lantas Polda Lampung, mengatakan, bahwa tilang ETLE tidak dirubah, pemberlakuan tilang manual ini guna menindak pelanggar lalin yang tidak dijangkau Elecronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Penerapan dalam tindakan pelanggaran berlalu lintas, cara kerja tilang di tempat bentuknya mengarah kepada semua pelanggaran yang ada di dalam Undang-Undang Lalu Lintas,“ jelas Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasat Lantas, Senin (5/6) di ruang kerjanya.

Dilanjutkan kembali, penindakan pelanggaran dengan sistem hunting, tambahnya, razia itu dalam penindakannya dengan sistem stasioner (di tempat), yaitu pelaksanaan razia di suatu titik dan razia dengan cara patroli. “Sedangkan penindakan tilang ETLE tetap berjalan,“ sambungnya.

Dalam hal ini, Kasat Ikhwan menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya terkait keselamatan pengguna kendaraan bermotor untuk tertib berlalu lintas, dan tanamkan niat dalam hati pada pelaku pelanggaran untuk tertib berlalu lintas guna keselamatan diri dan pengguna jalan lain dalam berkendara.

ADVERTISEMENT

“Perlu memahami pelanggaran yang dilakukan hingga tidak terjadi adu argument pada petugas di lapangan. Diminta kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada petugas yang sedang melaksanakan tugas razia di lapangan,” terang kasat.

Himbauan ini ditegaskan kasat guna terciptanya keselamatan berlalu lintas bagi pengendara dan pengguna jalan, sehingga masyarakat taat hukum dalam berlalu lintas. (Sur)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Suhatri Bur Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022

Next Post

Pemko Sawahlunto Bangun Sentra Tenun, Tingkatkan Kualitas Produksi dan Pemasaran Tenun Songket Silungkang

Next Post
Pemko Sawahlunto Bangun Sentra Tenun, Tingkatkan Kualitas Produksi dan Pemasaran Tenun Songket Silungkang

Pemko Sawahlunto Bangun Sentra Tenun, Tingkatkan Kualitas Produksi dan Pemasaran Tenun Songket Silungkang

Deri Asta Hadiri Khatam Al- Qur’an Masjid Jami’ Ijtihad Desa Sikalang

Deri Asta Hadiri Khatam Al- Qur'an Masjid Jami' Ijtihad Desa Sikalang

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI