Pessel, R. Investigasi – Sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) mendesak Pemkab setempat agar segera menetapkan besaran angaran penanganan COVID-19.
Pemerintah harus cepat tanggap dalam hal ini. Sebab, penentuan besaran anggaran sangat menentukan langkah dan kebijakan pemerintah daerah .
“Pemerintah daerah harus bijak, dan cepat mengambil keputusan di sini. Karena penanganan corona harus mesti ada ketegasan. Apalagi Presiden sudah menginstruksikan,” ungkap Wakil Ketua DPRD Pessel, Jamalus Yatim saat dihubungi wartawan , Kamis 26 Maret 2020.
Sebelumnya Kepala Bagian (Kabag) Humas, Rinaldi menyampaikan, saat ini besaran anggaran untuk penanganan corona masih dalam pembahasan Tim Aggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Acuannya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Ya, nanti mengacu ke situ. Sekarang kami sedang bahas besaran yang akan dialokasikan,” ungkapnya, Senin 23 Maret 2020.
Padahal, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Inpres 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran , serta PBJ dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2020 dan mulai berlaku pada hari itu juga.
Bahkan, sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah menerbitkan Permendagri nomor 20 tahun 2020 tentang revisi dan realokasi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD.
Berdasarkan data Rabu 25 Maret 2020 pukul 10.30 WIB, Bagian Humas dan Protokoler Pesisir Selatan, data Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sudah mencapai 3 orang, dari sebelumnya 1 orang.
Begitu juga Orang Dalam Pemantauan (ODP) hari kemarin 6 orang, bertambah menjadi 11 orang. Serta orang dengan status notifikasi sebelumnya 130 orang, kini menjadi 147 orang.
Sementara sejauh ini, sebagai langkah preventif Pemkab Pessel sudah melakukan tindakan. Selain, mengalihkan proses belajar siswa di rumah, Pemkab juga telah mendirikan posko siaga COVID-19, bahkan juga telah menginstruksikan nagari untuk juga menyiapkan posko yang sama sebagai percepatan penanganan COVID-19.
Catatan Redaksi : Bagi Anda warga Kabupaten Pesisir Selatan yang merasakan gejala demam tinggi, batuk, nyeri tenggorokan dan sesak nafas, hubungi Call Center COVID-19 Kabupaten Pesisir Selatan, di nomor 081266356199. (Robi)
Discussion about this post