Batusangkar – Guna menangani kasus-kasus terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar, Bupati Eka Putra tanda tangani Nota Kesepakatan dengan Kajari Tanah Datar Anggiat AP Pardede, SH, MH. Rabu (19/6) di Gedung Indo Jolito Batusangkar.
Penanda tanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar itu turut dihadiri Sekretaris Daerah, Asisten Sekretariat Daerah beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Daerah lingkup Pemkab Tanah Datar.
Pada kesempatan itu Bupati Eka Putra sampaikan jika penanda tanganan nota kesepakatan ini penting dilakukan guna menindak lanjuti persoalan bidang hukum perdata maupun TUN yang menimbulkan sengketa baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Penanda tanganan nota kesepakatan secara profesional ini penting demi meningkatkan kewibawaan penyelenggaraan pemerintahan Tanah Datar yang bersih, transparan dan akuntabel, “ucapnya.
Disebutkan Bupati Eka Putra hal itu juga sejalan dengan Pemkab Tanah Datar dan Kejari Tanah Datar berdasarkan pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan yang dimaknai dengan kuasa khusus kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara/pemerintah.
“Hal ini sebagai langkah kongkrit Pemkab Tanah Datar, bersepakat menjalin kerjasama dengan Kejari Tanah Datar dalam hal penanganan masalah hukum bidang Perdata dan TUN yang diperkuat dengan penanda tanganan nota kesepakatan,”ujar Bupati Eka Putra.
Cakupannya disampaikan Bupati Eka Putra meliputi pemberian bantuan hukum perkara perdata maupun TUN, pemberian pertimbangan hukum dan pemberian pendampingan hukum terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah dan tindakan hukum lainnya.
Sebelumnya Kajari Tanah Datar Anggiat AP Pardede, SH. MH mengatakan bidang hukum perdata dan TUN ini sangat vital dan penting karena dapat memberikan pendampingan hukum dan konsultasi hukum kepada OPD yang ada dijajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar termasuk juga Bupati.
Anggiat juga sampaikan jika Kasidatun Kejari Tanah Datar beserta jajaran juga akan selalu memberi pertimbangan yuridis terhadap kebijakan-kebijakan daerah.
“Dari sisi keperdataan inilah yang mungkin tanpa kita sadari akan terjadi mal administrasi dan itu bisa menjadi sebuah pengaduan dan sebelum terjadi itu bisa diminimalisir dan disinilah Datun bisa memberikan pendampingan ataupun konsultasi hukum, “ucapnya.
Ditambahkan Anggiat dengan adanya Nota Kesepakatan ini dapat membantu Bupati melalui jajaran atau OPD sepertihalnya minta pendampingan terhadap paket pekerjaan pada OPD dan lainnya. (Spa)
Discussion about this post