Blitar — Penambang pasir atau galian C yang kini marak beroperasi di wilayah aliran lahar Gunung Kelud di kawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, wajib mempunyai ijin (IUP) dari, Pemerintahan Kabupaten Blitar, Provinsi maupun Kementrian.
Permasalahan penambang di Kali Bladak seakan-akan tidak ada solusi. Sering juga digrebek oleh Satpol PP Kabupaten Blitar bersama penegak hukum Polres Blitar, tetapi mereka tetap saja beroperasi.
Menurut informasi tim media dihimpun dari masyarakat setempat, sebut saja Bagio (57), dirinya selaku warga Blitar dan aktivis peduli lingkungan, menyampaikan penambang yang di Kali Bladak itu tidak hanya orang asli Blitar saja, melainkan banyak dari luar daerah yang mendanai.
“Usaha penambangan sumberdaya mineral atau bahan galian seperti pasir merupakan salah satu pendukung sektor pembangunan baik secara fisik, ekonomi maupun sosial. Hasil pertambangan merupakan sumberdaya yang mampu menghasilkan pendapatan yang sangat besar untuk suatu negara, hal ini dapat dilihat dari kebutuhan akan bahan galian konstruksi dan industri, seperti pasir tampak semakin meningkat seiring dengan semakin berkembangnya pembangunan berbagai sarana maupun prasarana fisik di berbagai daerah di Blitar,” tambahnya.
Kegiatan penambangan sebagai salah satu pendukung dalam mempertahankan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga perlu memperhatikan aspek lingkungan, tujuannya adalah agar dapat terjaganya kelestarian lingkungan kegiatan pertambangan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Faktor masyarakat atau sosial setempat harus diperhatikan agar kegiatan penambangan tersebut juga berdampak positif untuk kesejahteraan, masyarakat sebagai lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
Saat ini aktifitas penambangan pasir di wilayah Kabupaten Blitar tepatnya di Sungai Bladak sudah sangat meresahkan, lemahnya pengawasan maupun tidak ada tindakan serius dari (APH) aparat penegak hukum, buktinya sampai saat ini penambang masih aktif mengeruk bahan material di Sungai Bladak.
“Saya berharap, para pengusaha penambang bisa bermusyawarah dengan pemerintah daerah, tokoh wilayah dan masyarakat terdampak. Harapan-harapan aktifitas pertambangan salah satu sektor membantu pendapatan daerah untuk pembangunan kemajuan Kabupaten Blitar dan Provinsi Jawa Timur,” terangnya.
Mengingat penambang di Kabupaten Blitar masih banyak yang tidak mengantongi Ijin apa pun, sedangkan pekerjaan mereka bukan manual, melainkan dibantu dengan alat berat. “Kesanggupan meraka wajib untuk bisa adminitratif dong. Pengusaha tambang wajib untuk melaporkan kegiatannya kepada pemerintah melalui laporan pajak, mengingat (PKP) Pengusaha Kena Pajak, regulasi aturan pemerintah perpajakan sudah jelas. Semua bertujuan bisa mendongkrak pertumbuhan perekonomian Negara lebih maju pesat menuju Indonesia EMAS,” tukas Bagio.
Ia membayangkan, kalau puluhan pengusaha pertambangan tidak melaporkan kegiatannya, kebocoran anggaran negara sangat besar. “Ke mana uangnya selama ini kalau mereka tidak melaporkan kegiatan penambangannya,” urainya.
Selain itu beredar pemberitaan di aliran Sungai Bladak, penambang tidak mengantongi ijin (IUP-OP) ini sebagai cambuk pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum (APH) buat bahan pertimbangan. Kalau mereka menambang tidak kantongi ijin tambang, apa harus diam dan tutup mata.
“Pemerintahan Provinsi Jawa Timur wajib bekerjasama dengan Polda Jawa Timur untuk bisa menanggulangi kebocoran pendapatan negara,” pungkasnya. (Nita/red)
Discussion about this post