Bukittinggi — Setelah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Jam Gadang, sesuai ketentuan, Pemerintah Kota Bukittinggi harus memiliki saham mayoritas atau lebih dari 50 persen.
Guna memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 8 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal serta mendukung peningkatan ekonomi pelaku UMKM, tahun ini Pemko Bukittinggi menambah modal pada BPRS Jamgadang Rp.3 Miliar lagi.
Kepala Badan Keuangan (BK) Kota Bukittinggi, Herriman.SH.MH, menjelaskan, penyertaan modal daerah ini merupakan tahap ketiga setelah penyerahan sebelumnya.
Dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Ketentuan Penyertaan Modal dan setelah terbitnya Perda nomor 8 tahun 2021, Pemko Bukittinggi harus memiliki saham di Perseroda BPRS Jamgadang ini lebih dari 50 persen.
Sesuai dengan penetapan target jumlah modal dasar BPRS Jamgadang ini sebanyak Rp.20 miliar, Pemko Bukittinggi sebagaimana diatur dalam Perda di atas akan memiliki saham sebesar 75 persen, sedangkan sisanya diproyeksikan dari masyarakat Bukittinggi
Menurut Herriman, dengan ditambahkan penyertaan modal ini, berarti Pemko Bukittinggi sudah memasukan saham sebanyak Rp.8.250.000.000 dalam tiga kali setoran.
Penambahan modal ini, ulas Herriman diantaranya juga untuk mendukung penerapan Tabungan Ustman yang baru saja diluncurkan oleh Walikota Bukittinggi Erman Safar serta mendukung upaya menggairahkan kehidupan UMKM di daerah ini
Meski baru memasukan saham Rp.8 milliar ke BPRS Jamgadang, namun menurut Direktur Utamanya Feri Irawan.SE.ME, Pemko Bukittinggi sudah memiliki saham lebih dari 90 persen. (Pon)
Discussion about this post