Malang — Berawal dari pembangunan proyek balai desa Tajinan periode tahun 2024 sebelumnya yang diduga menggunakan bahan material yang tidak sesuai, hingga dianggap kurang memenuhi spek standar proyek, tim media mencoba untuk melakukan klarifikasi secara langsung ke Pemerintah Desa Tajinan dan ditemui langsung oleh Kepala Desa, Ashadi, di kantornya, pada Senin (24/02/2025).
Namun sebelum itu, awak media sendiri telah dihubungi oleh seorang wanita via telepon yang berinisial RHN dengan maksud dan tujuan melarang tim media untuk mendatangi kepala desa tersebut dengan beberapa alasan tertentu.
Namun saat tim media bertatap muka dengan kepala desa tersebut, dan menanyakan kapasitas wanita yang yang mengaku disuruh oleh kades tadi, dengan nada sedikit kebingungan kepala desa menjelaskan jika pihaknya sudah membayar wanita tersebut sebelumnya sekitar 3 juta rupiah dengan alasan supaya proyeknya tidak diviralkan.
“Gini lo Mas, proyek yang kita kerjakan tadi semuanya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada di RAB, dan waktu itu saya juga sudah didatangi dan pintai uang oleh wanita tadi (RHN) sebesar tiga juta rupiah, supaya proyek kami tidak diganggu,” jelas kepala desa.
“Kami juga berharap supaya masalah ini tidak berlarut-larut, karena saya waktu itu telah mengeluarkan uang pribadi saya sebesar 3 juta yang berarti itu sama dengan gajian saya selama satu bulan,” terang kepala desa sembari menelepon RHN supaya bisa datang ke kantor desa Tajinan untuk ikut memberikan penjelasan. Namun RHN sendiri ternyata tidak mau datang ke kantor desa untuk menjelaskan secara langsung ke tim media.
Di tempat yang sama, salah satu awak media, Sunarto, yang juga sekaligus ketua AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) DPC Kabupaten Malang sangat menyayangkan sikap dan perbuatan kades tersebut.
Menurut Sunarto, kalau merasa pembangunan yang dikerjakan oleh pemerintah desa Tajinan tadi sudah sesuai, kenapa kades harus memberi uang yang diduga sebagai uang keamanan kepada oknum wartawan tersebut. Apalagi katanya, legalitas wartawan tadi juga belum jelas, “Kalau dia seorang wartawan, kami sendiri sampai saat ini tidak pernah tahu seperti apa hasil karya tulisnya,” ucapnya.
“Kita akan terus menggali kebenarannya, apa maksud RHN melarang kami untuk melakukan klarifikasi ke desa Tajinan, dan seperti apa motif kepala desa yang mengaku telah membayar RHN 3 juta rupiah. Dan jangan sampai Dana desa dari pemerintah tadi di buat bancaan oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan dan legalitasnya sampai saat ini sama sekali belum jelas. Yang pasti Dana Desa atau DD pemanfaatannya telah jelas disebutkan antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik desa seperti halnya Pemberdayaan masyarakat, pembangunan ekonomi desa, membiayai penggunaan infrastruktur. Yang jelas bukan untuk berfoya-foya dan untuk kebutuhan pribadi,” tegas Sunarto. (Bersambung)
Reporter: Mustofa
Discussion about this post