Tanah Datar – Permainan Judi Barambuang seolah tak tersentuh hukum, hingga saat ini diduga Judi Barambuang di Nagari Rao-Rao Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar dijalankan secara tersembunyi dan diduga dibackup oleh aparat yang berkepentingan.
Dari pantauan media di lapangan, Judi Barambuang (judi menggunakan koin,-red) ini dilakukan di tengah perkampungan yang terletak di jorong Kampuang Baru Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar.
“Kami sudah menyampaikan keluhan untuk menghentikan Judi Barambuang ini, dan wali nagari serta Babhinkamtibmas juga sudah mengetahui namun tak ada yang bisa menghentikannya,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, di Rao-Rao, Minggu (21/3).
Sementara itu Wali Nagari Rao-Rao, H. Fahmi Muhammad mengatakan, ia akan melakukan sinergi dengan Polsek dan Polres setempat untuk menindaklanjuti perjudian tersebut.
Ia mengakui yang menguasai perjudian itu memang orang-orang yang memiliki power di nagari tersebut sehingga tidak ada yang berani menghentikan.
“Tapi nanti kita akan coba menemui Polsek atau Polres langsung, karna itu masuk dalam ranah kepolisian, saya sebagai wali nagari akan melakukan tindakan untuk hal ini, dan bersinergi dengan mereka, maupun dalam bentuk penyakit masyarakat lainnya,” ujar WN tersebut. (Tim Sp)
Discussion about this post