ADVERTISEMENT
Minggu, 17 Agustus 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Tak Terima Putusan Pengadilan, Purnawirawan (AKBP) Polri Coba Hadang Proses Eksekusi Lahan

by Redaksi
17 Maret 2022
in FOKUS INVESTIGASI, PERISTIWA
Reading Time: 2min read
Tak Terima Putusan Pengadilan, Purnawirawan (AKBP) Polri Coba Hadang Proses Eksekusi Lahan

Pihak keluarga tergugat coba hadang alat berat saat proses eksekusi

ADVERTISEMENT

Pariaman — Proses eksekusi sengketa lahan seluas 2016 meter persegi oleh Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Rabu (16/3) diwarnai aksi perlawanan dengan menghadang petugas oleh salah satu pihak keluarga tergugat.

Pihak keluarga tergugat tidak terima jika bangunan yang ada di atas lahan sengketa itu dirobohkan alat berat. Perlawanan yang terjadi itu bahkan sudah berlangsung sewaktu petugas keamanan dari Polri/TNI serta Pengadilan Negeri Pariaman mendatangi lokasi untuk mengamankan objek sengketa.

BERITA LAINNYA

Usai Hina Profesi Wartawan dengan Sebutan “Wartawan Bodrek”, Kapolres Kota Pariaman Andreanaldo Ademi Malah Ancam Jurnalis

Kinerja Tim Monev Dipertanyakan, Kinerja Bobrok Ketua APDESI OKU Selatan Contoh Buruk Longgarnya Pengawasan

Terkait Fitnah Anggota Dewan Digerebek Massa, Deni Asra : Tidak Benar Ketua Fraksi Gerindra Berbuat Mesum

Nurmaidarlis, Panitera PN Pariaman didampingi Syahril sebagai Juru Sita membenarkan adanya kendala sewaktu proses eksekusi yang dilangsungkan. Dia menyebut segala upaya telah dilakukan untuk mendamaikan kedua belah pihak.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Namun upaya untuk melakukan perdamaian tidak tercapai meskipun segala usaha sudah dilakukan,” sebut Nurmaidarlis di sela-sela proses eksekusi berlangsung, Rabu (16/3).

Sementara itu dari pihak tergugat, AKBP (Purn) Darmansyah sebagai kepala rumah tangga, atau menantu dari pihak tergugat menyatakan proses eksekusi cacat hukum dengan alasan beberapa hal.

ADVERTISEMENT

“Cacat hukum (proses eksekusi) karena luasnya lebih dan belum ada uang jual beli,” katanya.

Darmansyah mengatakan pihaknya sedang melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan nomor gugatan 76.

“Kita mengadakan perlawan dengan ajukan gugatan ke PN nomor 76. Untuk membatalkan sertifikat di PTUN sekarang sedang berjalan masuk sidang ke 4 besok. Dan kita bersama ketua PN bersedia mengganti kerugian lebih kurang 600 juta, ada harapan di sana, karena ada alat bukti baru seperti surat hibah tahun 1961, hibah tahun 1979 dan 1956,” tukasnya lagi.

Sementara itu, dari pihak penggugat, Indra Jaya yang didampingi kuasa hukum, Zulkifli menerangkan, tanah yang menjadi sengketa memang merupakan bekas harta pusaka namun sudah dibagi-bagikan.

“Nah, karna sudah membagi harta waris, maka kami belilah tanah itu tahun 1983. Dan memang pada medio tahun 1985-1986 sempat berperkara sampai ke Mahkamah Agung. Setelah itu sebagian tanah yang kami beli tadi dijual ke PT Telkom. Jadi tanah PT Telkom itu satu sertifikat dengan lahan yang dieksekusi hari ini,” jelasnya.

Lebih jauh diterangkan, lahan yang dieksekusi merupakan sisa tanah pembelian mereka yang sudah dijual ke PT Telkom. “Sejak itu tanah kami kuasai dan bersertifikat. Dan tanah itu juga pernah kami sewakan ke pembuat meubel namanya Ali Martoko dari tahun 1998 sampai 2018,” ulas Indra.

Namun kata Indra menambahkan, begitu bangunan semi permanen bekas meubel dibongkar karena tidak disewakan lagi, pihak tergugat mengklaim bahwa itu tanah mereka.

“Sempat berdebat beberapa kali di lapangan, bahkan sudah dimediasi niniak mamak. Namun tidak ada hasil, maka kami lanjut proses hukum. Sebab tanah itu mereka kuasai. Sehingga terjadi eksekusi sekarang,” terangnya. (Red)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kurang dari 24 Jam, Polsek Cengkareng Tangkap Satu Pelaku Pembobol Ruko Malibu di Cengkareng 

Next Post

KONI Sumbar Sambangi Ketua Umum Pusat untuk Mendapatkan Arahan

Next Post
KONI Sumbar Sambangi Ketua Umum Pusat untuk Mendapatkan Arahan

KONI Sumbar Sambangi Ketua Umum Pusat untuk Mendapatkan Arahan

Gubernur Mahyeldi Dorong Kepala Sekolah Majukan Pendidikan di Era Merdeka Belajar

Gubernur Mahyeldi Dorong Kepala Sekolah Majukan Pendidikan di Era Merdeka Belajar

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI