Limapuluh Kota — Melalui Kantor Advokat Dan Konsultan Hukum Refi Yulianto, SH dan Partner, M Nurdin selaku pemilik lahan kebun di Bukit Tolang Kue, Sungai Daur, jorong Polong Dua, Kenagarian Koto Alam, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, saat ini telah melakukan upaya gugatan Hukum ke Pengadilan Negeri Tanjung Pati atas dugaan pencaplokan tanah miliknya oleh pihak PT Manggilang Sumber Andesit (PT MASA) selaku Perusahaan Tambang jenis bebatuan yang saat ini tengah melakukan pertambangan di daerah tersebut. Gugatan yang dimaksud, bukan hanya ditujukan kepada pihak PT MASA semata, namun juga kepada Rusmin Nuryadin alias Udin yang diduga pihak yang menyerahkan lahan miliknya tersebut kepada pihak PT MASA.
Hal ini dikatakan oleh Nasir, bahwa sudah lebih satu tahun upayanya untuk menyelesaikan persoalan tersebut diluar pengadilan, namun tidak ada menemui jalan penyelesaian, baik dengan Rusmin Nuryadin sendiri, maupun dengan pihak PT MASA yang diketahui telah lama memulai kegiatan pertambangan tersebut.
“Lahan itu selama ini kami gunakan sebagai kebun Keluarga, yang ditanami berbagai tanaman olahan kebun. Dan lahan itu sudah bertahun-tahun kami kelola, sejak diberikan oleh Kakek saya kepada Ayah saya, dan setelah Ayah saya meninggal dunia, diteruskan oleh Adik Perempuan saya, karena Saya pribadi tidak bisa mengelola lahan tersebut disebabkan selama ini saya tinggal di perantauan,” katanya. Awal muawal kejadian sudah beralih fungsinya lahan milik keluarganya tersebut, menurut Nasir dimulai sejak Adik perempuannya tersebut meninggal dunia.
“Disebabkan saat adik saya tersebut meninggal dunia, saya tidak bisa pulang ke Kampung dikarenakan kondisi dan keadaan yang tidak memungkinkan, disitulah kesempatan merampas lahan tersebut dipergunakan oleh Rusmin Nuryadin alias Udin, karena Udin itu juga masih sepupu saya, namun bukan satu suku, sebab dia adalah kemenakan dari Ayah Saya. Namun dalam hak kepemilikan lahan tersebut, dia tidak ada kewenangan, sebab lahan itu diperoleh atas hak waris hibah dari Kakek saya, yang selanjutnya diteruskan kepada Ayah saya,” jelas Nasir. Ia juga mengatakan bahwa tindakan Udin dalam merampas lahan keluarganya, bukan hanya sebatas mengambil hasil-hasil kebun dilahan itu semata, namun sudah sampai ke tahap penyerahan lahan tersebut kepada pihak PT MASA untuk digunakan jalan lalu lintas transportasi kendaraan berat dan jalur keluar masuk kendaraan perusahaan.
“Lahan kebun keluarga saya yang diserahkannya untuk jalan tersebut tidak sedikit Pak, tapi 6 X 195 meter, ditambah bahu jalan sekitar 1 meter kiri kanan yang membuat lahan kebun tersebut sudah tidak bisa dimanfaatkan untuk tanaman produktif. Sementara, ketika lahan tersebut dibuka menjadi jalur transportasi jalan, tentu banyak jumlah batang tanaman seperti karet, gambir, durian, kopi, dan lainnya yang sudah dimusnahkan, sementara tanaman-tanaman tersebut, dulunya ditanam oleh Ayah saya,” keluhnya.
Nasir hanya berharap, bahwa pihak Pengadilan Negeri Tanjung Pati dapat mengadili pengaduan yang di kuasa kan kepada Kantor Advokat Dan Konsultan Hukum Refi Yulianto, SH dan Partner, dapat diadili seadil-adilnya, sehingga haknya yang selama ini dirampas oleh Udin dan PT MASA, dapat dikembalikan.
Refi Yulianto, SH, selaku Pengacara Nasir, membenarkan apa yang dijelaskan Kleinnya tersebut kepada Wartawan. Didampingi oleh Yarmen Eka Putra dari Kantor Advokat Law & Firm Associates selaku Partner, kepada Wartawan Refi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan upaya mediasi, sebelum lanjut kepada tahap persidangan. “Gugatan tersebut sudah kita masukkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pati sejak tanggal 04 Mei 2020 lalu, dan saat ini tengah ada upaya mediasi kedua belah pihak. Namun, berkemungkinan mediasi ini menemui jalan buntu dikarenakan pihak yang kita gugat belum bisa memenuhi tuntutan yang kita inginkan,” katanya.
Menurut Refi, berpolemik dalam setiap perkara Perdata, itu memang tetap tidak bisa dielakkan, namun selama proses gugatan berlangsung, seharusnya pihak-pihak yang bersengketa musti menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Sebagai kuasa hukum penggugat, kami berharap pihak tergugat menghormati proses hukum yang berjalan. Namun hingga saat ini pihak-pihak tergugat masih saja melakukan kegiatan diatas objek perkara. Tentunya ini adalah hak bagi majelis hakim untuk mengingatkan pihak-pihak tergugat, mengingat lahan objek perkara selama ini dikuasai oleh pihak keluarga penggugat, meskipun adik penggugat yang terakhir menguasai objek perkara, telah meninggal dunia pada tahun 2012,” terangnya.
Refi juga mengatakan, jika upaya mediasi yang masih dijadwalkan minggu depan tersebut belum menemui jalan penyelesaian, gugatan tersebut akan kita lanjutkan. “Kita masih menunggu apa hasil mediasi lanjutan minggu depan, jika masih tidak ada kejelasan pasti, tentunya kita akan putuskan untuk melanjutkan proses persidangan dengan menunggu jawaban (Eksepsi) dari pihak-pihak tergugat,” pungkasnya. (Jhon)
Discussion about this post