PAINAN – Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) diduga tidak transparan dalam penggunaan APBNagari Tahun 2022.
Dana desa (DD) yang dikuncurkan oleh pemerintah pusat kepada semua desa di seluruh indonesia adalah demi kepentingan masyarakat, bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi di tingkat desa.
Pantauan awak media di kantor Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih, Senin 13/6/2022 bahwa ditemukan tidak adanya papan informasi penggunaan APBNagari Tahun 2022, sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah Desa wajib memasang dan publikasi anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), Publikasi ini dilakukan sebagai bentuk transfaransi informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri. No. 73 Tahun Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Saat awak media menghubungi melalui telepon seluler Sekretaris Nagari Rawang Gunung Malelo, Hamdani menanyakan perihal papan informasi APBNagari tahun 2022, ia menjawab bahwa APBNagari sedang dibuat dan bakal dipasang.
Untuk kita ketahui bersama bahwa masyarakat butuh mengetahui secara pasti anggaran Desa dan peruntukannya sehingga dengan adanya papan publikasi masyarakat diharapkan mengerti, mengetahui dan ikut mengawasi pembangunan di Desa masing -masing. Belum semua masyatakat mengetahui status Dana Desa Bahwa Dana Desa pada hakekatnya adalah milik masyarakat dimana aparat Desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik dan transparan.
Untuk pengawasan di lapangan, menteri Desa PDTT telah mengintruksikan dan mewajibkan setiap kepala Desa untuk memasang papan pengumuman yang berisikan laporan mengenai semua hal yang berkaitan dengan DD Dan ADD mulai dari besar Dana yang diterima hingga penggunaan Dana yang terealisasi secara rutin bahkan menteri Desa PDTT akan memberikan sanksi ketika tidak memasang papan pengumuman, namun tidak semua Wali Nagari mengindahkan hal ini salah satu contoh misalnya Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
Tindakan yang kurang transparan yang dilakukan oleh Pemerintah Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan itu dinilai kurang tepat, mengingat bahwa Pemerintah Nagari merupakan perpanjangan tangan Dari pemerintah Daerah dan Pusat dengan demikian agar Pemerintah Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih memasang Baliho/Papan Informasi DD Dan ADD sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat tentang penggunaan anggaran Desa agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan masyarakat.
Dari hasil penelusuran awak media ini, diduga Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan menyalahgunakan wewenang dan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku sehingga adanya dugaan memonopoli ADD Tahun 2022. Dengan ini meminta agar instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan khusus kepada Wali Nagari agar tidak menimbulkan kerugian negara. (Robi)
Discussion about this post