Pariaman – Bawaslu Pariaman resmi melepas tim gabungan diawali dengan Apel Pelaksanaan Penertiban Alat Peraga Kampanye dan dihadiri oleh TNI, Polri, Bawaslu, KPU dan OPD terkait, untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang ditemukan melanggar, Kamis (16/11).
Kegiatan yang dibuka oleh PJ Walikota Pariaman, Roberia ini sekaligus melepas tim yang akan bergerak menertibkan alat peraga kampanye. Dalam memberikan arahannya, Roberia meminta agar tim dapat bekerja sama dengan baik, objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap agar tim dapat bekerja sama, menjadi tim yang solid dan objektif, sesuai dengan aturan yang berlaku,” harapnya.
Roberia meminta kepada tim yang terlibat dalam penertiban APK dan APS bekerja sesuai aturan dan perintah dari Bawaslu, terutama bagi OPD terkait yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemko) Pariaman seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
“Untuk jajaran Pemko yang ikut dalam tim penertiban APK dan APS ini jangan bertindak di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu. Lakukan penertiban sesuai arahan dan perintah yang diberikan Bawaslu agar tidak terjadi kesalahpahaman dan permasalahan di kemudian hari,” kata Roberia.
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Pariaman Riswan mengatakan, untuk penertiban dilaksanakan karena menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu dan Pemda yang dituangkan dalam surat edaran yang telah disampaikan kepada masing-masing partai politik untuk melakukan penurunan atau pencopotan alat peraga kampanye secara mandiri.
Namun faktanya di lapangan masih banyak lagi APK yang belum diturunkan oleh partai politik, sehingga Bawaslu mengambil tindakan bersama Tim untuk turun langsung membersihkan APK yang tersisa.
“Dari pendataan kita di lapangan ada sekitar 4 ribu lebih yang masih terpasang. 4 ribu itu beragam ukurannya, sehingga dengan turun ke lapangan nanti akan tahu mana APK yang melanggar sehingga harus diturunkan dan mana APK yang tidak diturunkan,” sebut Riswan.
Lebih lanjut, Riswan menjelaskan, penertiban APK dilaksanakan secara menyeluruh dan serentak di semua kecamatan.
“Penertiban APK ini kami laksanakan tanpa pandang bulu kecuali yang terpasang tidak di tempat terlarang atau APK yang memiliki unsur ajakan,” ungkap Riswan.
Dalam penertiban yang dilaksanakan, lanjut Riswan, tim hanya melakukan pencopotan APK dengan baik dan tidak melakukan penyitaan atau ditinggalkan di lokasi dengan tujuan agar pemilik APK dapat mengambil APK-nya masing-masing untuk diamankan.
Riswan berharap usai penertiban yang telah dilaksanakan seluruh partai politik dan para calon dapat mentaati ketentuan yang ada atau tidak lagi memasang APK secara sembarangan atau yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, sehingga keamanan dan ketertiban jelang pemilu di Kota Pariaman selalu terpelihara.
“Pemasangan APK boleh dilakukan pada 28 November 2023 mendatang dengan titik-titik lokasinya sudah ditentukan pihak KPU,” jelas Riswan. ***
Discussion about this post