Agam—Sebanyak 37 orang pengunjung Pasar Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat,diamankan setelah melanggar protokol kesehatan, Minggu (2/5/2021).
Mereka ditemukan melanggar saat Satgas Covid-19 menggelar operasi yustisi di pasar itu, dalam penerapan Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020, tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Para pelanggar ini kita data dan diberi sanksi atas pelanggaran yang mereka lakukan,” ujar Kasi Penegak Hukum Dinas Satpol PP dan Damkar Agam, Ali Akbar.
Dikatakan, data pelanggar prokes diinput ke aplikasi Sipelada, sehingga datanya berlaku diseluruh daerah. Jika melanggar prokes di daerah lain, maka sanksi kedua sudah berlaku.
“Kali ini sanksi kita berikan baru sanksi sosial, dengan cara membersihkan fasilitas umum sembari mengenakan rompi pelanggar protokol kesehatan,” sebutnya.
Menurut Ali, sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar prokes sudah diatur dalam Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020, bahkan sanksinya bisa berujung kepada kurungan. Perda ini tidak hanya untuk masyarakat, tetapi berlaku bagi seluruh pihak yang melanggar.
“Untuk itu, kita imbau seluruh elemen masyarakat untuk disiplin prokes, bukan karena ada operasi tapi kita ingin disiplin untuk menjaga kesehatan supaya tidak terpapar Covid-19,” terangnya.
Unsur yang terlibat dalam operasi yustisi ini seperti BPBD, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Polri, TNI, pemerintah kecamatan dan nagari.
(Aji)
Discussion about this post