ADVERTISEMENT
Minggu, 17 Agustus 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Tak Lagi Dikategorikan Limbah Beracun, Sekarang FABA Dapat Dimanfaatkan

by Redaksi
15 Maret 2021
in -KOTA SAWAHLUNTO
Reading Time: 2min read
Tak Lagi Dikategorikan Limbah Beracun, Sekarang FABA Dapat Dimanfaatkan
ADVERTISEMENT

Sawahlunto — FABA hendaknya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana di dalamnya terdapat pengaturan tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 dari kegiatan pembakaran batubara (FABA).

Heantomas Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PKP2LH) Kota Sawahlunto mengatakan, dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 maka PP nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun tidak berlaku lagi. Peraturan Menteri LHK RI sebagai petunjuk teknis dari PP Nomor 22 Tahun 2021 sampai saat ini belum keluar oleh sebab itu kita tunggu sampai Permen LHK keluar.

BERITA LAINNYA

Bambang dan Sondang, “Pak Lurah dan Buk Lurah Desa Bahagia” Paskibraka Sawahlunto

Duh, Sengkarut Ratusan Juta Dana Simpanan Anggota KP-RI Tut Wuri Handayani Masih Gelap Gulita

Upaya Penurunan Stunting, Kondisi Pustu dan Kinerja Pelayanan Kesehatan di Sawahlunto Jadi Sorotan

“Kita berpikir positif FABA tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3 tapi sudah menjadi limbah non B3. Kalau kita merujuk kepada negara Jepang FABA tidak tergolong limbah B3 bahkan sudah dimanfaatkan sebagai bahan campuran pembuatan jalan dan bahan bangunan lainnya. Kita yakin setiap peraturan pemerintah tentu sudah berdasarkan kajian yang mendalam dari seluruh aspek lingkungan,” kata Heantomas saat ditemui di ruangannya, Senen (15/3).

Menurut Heantomas, sebelum keluarnya Permen LHK (Juknis) dari PP Nomor 22 Tahun 2021 diharapkan kepada penghasil FABA yaitu PLTU Sektor Ombilin untuk tidak mengeluarkan FABA secara bebas kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Jika Permen LHK keluar maka masyarakat di sekitar PLTU Ombilin Sijantang Sawahlunto diharapkan dapat memanfaatkan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada pembangkit listrik tenaga uap PLTU sebagai bahan baku pembuatan batako atau bahan bermanfaat lainnya,” harap Heantomas.

Ahmadi, Assisten Manager Sumber Daya Manusia (SDM) PLTU Ombilin mengatakan, penggunaan FABA untuk berbagai keperluan harus tetap menerapkan prinsip kehatian-hatian setelah adanya dorongan dan permintaan berbagai pihak untuk pengecualian FABA dari daftar limbah B3.

“Masyarakat tidak perlu khawatir lagi untuk memanfaatkan FABA untuk keperluan industri rumah tangga dan industri besar. Saya yakin pemerintah sudah melakukan kajian yang mendalam serta dibahas secara detail sehingga upaya pengecualian FABA sebagai B3 dan dapat memanfaatkan FABA untuk berbagai produk yang berdaya guna,” kata Ahmadi melalui telepon selulernya beberapa waktu yang lalu.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat, PLTU sudah mengusulkan program CSR pemanfaatan FABA menjadi produk batako dan sejenisnya dengan melibatkan Bumdes dan direncanakan dapat terealisasi tahun ini. PLTU Sektor Ombilin menghasilkan FABA 400 ton perhari,” sebutnya.

Menurut Ahmadi, FABA dapat dimanfaatkan sebagai bahan pendukung infrastruktur, baik jalan, batako, dan sebagainya. Sejak FABA itu dikeluarkan dari daftar limbah B3, maka pemanfaatannya harus ditingkatkan, kalau dulu orang ragu-ragu, ini izinnya bagaimana, transportasi bagaimana, dan apakah melanggar regulasi atau tidak,” ujar Ahmadi. (Nova)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cegah Sebaran Corona, Satgas TMMD Kodim Bojonegoro Perketat Prokes

Next Post

Camat Tanjung Mutiara Agam Berikan Motivasi

Next Post
Camat Tanjung Mutiara Agam Berikan Motivasi

Camat Tanjung Mutiara Agam Berikan Motivasi

Sudinhub Jak-Bar Gelar Operasi Parkir Liar di Jalan Pesakih ,4 Unit Kendaraan Terjaring!

Sudinhub Jak-Bar Gelar Operasi Parkir Liar di Jalan Pesakih ,4 Unit Kendaraan Terjaring!

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI