Sawahlunto — FABA hendaknya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana di dalamnya terdapat pengaturan tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 dari kegiatan pembakaran batubara (FABA).
Heantomas Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PKP2LH) Kota Sawahlunto mengatakan, dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 maka PP nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun tidak berlaku lagi. Peraturan Menteri LHK RI sebagai petunjuk teknis dari PP Nomor 22 Tahun 2021 sampai saat ini belum keluar oleh sebab itu kita tunggu sampai Permen LHK keluar.
“Kita berpikir positif FABA tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3 tapi sudah menjadi limbah non B3. Kalau kita merujuk kepada negara Jepang FABA tidak tergolong limbah B3 bahkan sudah dimanfaatkan sebagai bahan campuran pembuatan jalan dan bahan bangunan lainnya. Kita yakin setiap peraturan pemerintah tentu sudah berdasarkan kajian yang mendalam dari seluruh aspek lingkungan,” kata Heantomas saat ditemui di ruangannya, Senen (15/3).
Menurut Heantomas, sebelum keluarnya Permen LHK (Juknis) dari PP Nomor 22 Tahun 2021 diharapkan kepada penghasil FABA yaitu PLTU Sektor Ombilin untuk tidak mengeluarkan FABA secara bebas kepada masyarakat.
“Jika Permen LHK keluar maka masyarakat di sekitar PLTU Ombilin Sijantang Sawahlunto diharapkan dapat memanfaatkan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada pembangkit listrik tenaga uap PLTU sebagai bahan baku pembuatan batako atau bahan bermanfaat lainnya,” harap Heantomas.
Ahmadi, Assisten Manager Sumber Daya Manusia (SDM) PLTU Ombilin mengatakan, penggunaan FABA untuk berbagai keperluan harus tetap menerapkan prinsip kehatian-hatian setelah adanya dorongan dan permintaan berbagai pihak untuk pengecualian FABA dari daftar limbah B3.
“Masyarakat tidak perlu khawatir lagi untuk memanfaatkan FABA untuk keperluan industri rumah tangga dan industri besar. Saya yakin pemerintah sudah melakukan kajian yang mendalam serta dibahas secara detail sehingga upaya pengecualian FABA sebagai B3 dan dapat memanfaatkan FABA untuk berbagai produk yang berdaya guna,” kata Ahmadi melalui telepon selulernya beberapa waktu yang lalu.
“Sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat, PLTU sudah mengusulkan program CSR pemanfaatan FABA menjadi produk batako dan sejenisnya dengan melibatkan Bumdes dan direncanakan dapat terealisasi tahun ini. PLTU Sektor Ombilin menghasilkan FABA 400 ton perhari,” sebutnya.
Menurut Ahmadi, FABA dapat dimanfaatkan sebagai bahan pendukung infrastruktur, baik jalan, batako, dan sebagainya. Sejak FABA itu dikeluarkan dari daftar limbah B3, maka pemanfaatannya harus ditingkatkan, kalau dulu orang ragu-ragu, ini izinnya bagaimana, transportasi bagaimana, dan apakah melanggar regulasi atau tidak,” ujar Ahmadi. (Nova)
Discussion about this post