ADVERTISEMENT
Minggu, 17 Agustus 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Tak Kantongi Izin, YUA Jatim Desak Pemkot Batu Tutup Ayam Goreng Nelongso

by Redaksi
21 Maret 2021
in MALANG RAYA
Reading Time: 2min read
Tak Kantongi Izin, YUA Jatim Desak Pemkot Batu Tutup Ayam Goreng Nelongso
ADVERTISEMENT

Malang – Belum usai keluhan warga Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, soal bau tak sedap limbah yang dihasilkan dari Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso, kini Yayasan Ujung Aspal (YUA) Provinsi Jawa Timur mengirimkan surat laporan ke Pemerintah Kota Batu untuk menutup sementara Ayam Goreng Nelongso.

Hal itu, lantaran diketahui publik dari laporan dan melalui pemberitaan di berbagai media online yang menyebutkan, bahwasanya Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso tak mengantongi izin limbah.

BERITA LAINNYA

DPRD Kota Malang Gelar Paripurna Penandatanganan Keputusan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Malang atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Malang

Amithya Ratnanggani : Idul Adha Jadi Moment Mempererat Kebersamaan dan Kepedulian

Tak berhenti di situ saja, sebab baru-baru ini Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Batu juga telah melakukan sidak. Hasilnya, diketahui Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso pada kenyataannya tidak mengantongi izin pengelolaan limbah atau IPAL.

Ketua YUA Jawa Timur Alex Yudawan, S.H menegaskan, berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, TDPU (tanda daftar usaha pariwisata ) pasal 15 ayat 1, Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso telah menyalahi undang-undang.

“Dalam Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, itu juga sudah melanggar. Ditambah lagi dengan Pergub Jawa Timur nomor 72 tahun 2013 tentang Baku mutu air limbah bagi Industri dan atau kegiatan usaha, Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dan, itu memang kesalahannya fatal,” tegas Alex kepada awak media, Jumat (19/3/2021).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan keluhan dari warga masyarakat sekitar, lanjut Alex, bahwa Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso yang berlokasi di Jalan Bromo, Kota Batu dinilai telah menimbulkan keresahan dan keluhan dari masyarakat, akibat aroma bau busuk yang menyengat dari limbah yang tidak dikelola dengan baik.

“Jangankan pengelolaan limbah, izin limbahnya saja tidak ada. Kami menduga, jika peristiwa seperti ini bisa terjadi yang disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari Pemerintahan Kota Batu. Sebab, Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso nyatanya sudah beroperasional selama kurang lebih dua tahun tanpa izin,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso banyak mempunyai limbah, beberapa diantaranya seperti limbah organik, limbah non organik, limbah cair, limbah minyak yang akan menimbulkan persoalan terhadap lingkungan.

ADVERTISEMENT

“Untuk itu, agar tidak berlarut-larut dan tak berkesudahan, maka harus ditangani dengan baik. Kasihan warga masyarakat disekitar yang terkena imbas dan dampaknya,” tukas dia.

Jika tidak segera ditangani, diuraikan Alex, bakal berdampak pencemaran pada kualitas lingkungan, karena timbul bau busuk yang menyengat disebabkan oleh pencemaran limbah, dan pencemaran pada air bersih disekitarnya.

“Puncaknya, bakal menimbulkan penyakit yang berbahaya bagi warga masyarakat setempat, karena banyaknya kandungan bakteri patogen,” papar dia.

Jika di tilik lebih dalam, masih kata Alex, realita di lapangan berdasarkan hasil sidak DLH Pemkot Batu, diketahui jika Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso hingga saat ini, dari mulai buka dan beroperasional ternyata belum mengurus izin lingkungan dari pemerintahan Kota Batu.

“Seharusnya, dari dulu awal buka sampai dengan beroperasional, segera mengutus dan memenuhi pesyaratan IPAL (Izin Pengolahan Air Limbah), mulai dari tempat sampah yang memadai, alat penyaringan, grease trap alat pembersih air buangan, bak kontrol, dan yang tak kalah penting juga bak pengolahan limbah cair,” pungkasnya. (Narto)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Operasi Gabungan PORA, Satgas Yonarhanud 16 Jaga Stabilitas Kepentingan Nasional di Nunukan

Next Post

Soal Bengkalai RTLH di Naras 1 : Kejaksaan “Berpangku Tangan”, Laskar Anti Korupsi akan Laporkan

Next Post
Soal Bengkalai RTLH di Naras 1 : Kejaksaan “Berpangku Tangan”, Laskar Anti Korupsi akan Laporkan

Soal Bengkalai RTLH di Naras 1 : Kejaksaan "Berpangku Tangan", Laskar Anti Korupsi akan Laporkan

Gunakan Trail, Satuan Tugas TMMD Bojonegoro Cek Sasaran Program

Gunakan Trail, Satuan Tugas TMMD Bojonegoro Cek Sasaran Program

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI