Pasaman—Hari ini pada (20/05) Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Pasaman melalui Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman, Bustomi, SE dan
Sekretaris DPC Partai Gerindra Pasaman, Edzul Benny akhirnya secara resmi menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP II) terhadap kadernya yang tengah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pasaman, Martias yang biasa dipanggil Kuncoro.
Surat Peringatan Kedua (SP II) tersebut diterbitkan dengan nomor : 02/SP/DPC-GERINDRA/PASAMAN/05/2020 pada hari Selasa tertanggal 19 Mei 2020.
“Dengan ini DPC Partai Gerindra Pasaman memberikan kepada saudara Martias Surat Peringatan Kedua (SP II) untuk menindaklanjuti perihal Surat Peringatan Pertama (SP I) dan intruksi Partai yang pernah dikeluarkan sebelumnya pada tanggal 12 Mei 2020 dan saudara Martias tidak merespon positif/ mengindahkan surat peringatan tersebut”, terang Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman, Bustomi, SE
“SP II ini diterbitkan atas intruksi Partai Gerindra, karena saudara Martias sama sekali tidak mengindahkan SP I sebelumnya dan tidak menunjukan itikad baiknya untuk merubah sikap dan perilakunya sebagai kader Partai Gerindra”, tambahnya.
Hal ini terbukti dengan adanya ucapannya yang diterbitkan melalui beberapa media massa bahwa akan menuntut balik secara hukum petugas PSBB Kabupaten Agam yang sempat cekcok dengannya pada tanggal 12 Mei 2020 lalu.
Padahal dengan jelas dan terbuka saudara Martias sudah mengakui kesalahannya serta meminta maaf atas insiden ‘cekcok’ dengan petugas PSBB Kabupaten Agam kepada masyarakat Pasaman khususnya, Sumatera Barat umumnya di Kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Pasaman sekitar pukul 15.27 WIB pada tanggal 13 Mei 2020 lalu.
Disamping itu saudara Martias juga sudah ingkar janji terhadap Partai Gerindra dan masyarakat Kabupaten Pasaman untuk membagikan 2.000 paket sembako dan 5.000 masker gratis yang telah dinyatakannya secara terbuka melalui media massa sampai batas waktu yang ditentukan paling lambat pada tanggal 18 Mei 2020 kemarin”, tutup Bustomi.
Ris/Bud
Discussion about this post