Surabaya — Tujuh belas tahun tidak ada penyelesaian, pengurus Yayasan Dharma meminta Pemprov Jatim untuk segera menyelesaikan dan membayar ganti rugi pelepasan hak atas tanah untuk jalan akses ke Rusunawa Siwalankerto kecamatan Wonocolo Kota Surabaya.
Heri selaku sekretaris 1 dari Yayasan Dharma menegaskan pihaknya sudah cukup bersabar menunggu proses penyelesaian pembayaran ganti rugi tanah milik yayasan yang di gunakan untuk jalan akses Rusunawa Siwalankerto.
” Pada tahun 2005 Dinas Perumahan Rakyat , Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim meminta yayasan Dharma untuk menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah dan putusan pengadilan karena pada saat itu ada pihak lain yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan, ” terang Heri saat ditemui awak media,Sabtu(25/02/2023)
Heri menambahkan, setelah melalui proses panjang pada tahun 2019 Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan Putusan Nomor 297/Pdt.G/2019/Pn.Sby yang sudah berkekuatan hukum tetap dan Penetapan Eksekusi Nomor 87/EKS/2019/PN.Sby
” Berdasarkan Putusan Pengadilan dan Penetapan Eksekusi dari PN Surabaya kami mengajukan surat permohonan kepada Provinsi Jatim melalui Dinas terkait agar segera melakukan pembayaran ganti rugi tanah kami seluas 2298 m , ” ungkapnya.
Pada hari kamis tanggal 23-02-2023 Pihak Yayasan menemui Nyoman, Kepala Dinas Perumahan Rakyat , Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya dan diarahkan menemui Mahmudah, Kabid Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Mahmudah didampingi Sulis stafnya menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah).
“Permasalahan Yayasan Dharma selanjutnya akan ditangani oleh Pak Iman,” tutur Sulis.
Heri berharap Pemprov Jatim segera melunasi pembayaran karena sudah tujuh belas tahun menunggu.
“Pemprov Jatim harus segera membayar uang ganti rugi dan jangan ditunda lagi,” pungkas Heri. (Narto)
Discussion about this post