Pulau Punjung— Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani melaporkan dugaan korupsi yang menyeret Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) berinisial BD ke Polres Dharmasraya, Selasa (12/8/2025).Laporan tersebut disampaikan usai pertemuannya dengan Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto, S.H. M.H di Kantor Bupati Dharmasraya.
“Ini bukti komitmen kami.Tidak ada ruang bagi ASN yang melakukan KKN dan merugikan keuangan negara. Apalagi sudah dibina, diingatkan, tapi tetap memalsukan dokumen pencairan anggaran,” tegas Annisa di dampingi penjabat sekdakab Jasman Rizal , saat menggelar jumpa pers dengan para awak media.
Pelaporan ini sebut Annisa merupakan tindak lanjut rekomendasi Inspektorat Daerah setelah pemeriksaan internal terhadap sejumlah ASN. Hasil pemeriksaan menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran hampir mencapai Rp 600 juta pada Bulan Mei lalu. Modus yang terungkap, dana dicairkan ganda melalui SP2D di beberapa OPD,” tuturnya.
Annisa menepis anggapan dirinya kecolongan.Menurutnya, tata kelola keuangan daerah memiliki pembagian kewenangan yang cukup jelas, sebagai bupati itu ada batas kewenagannya dan tidak mungkin semua dokumen saya cek sampai kebawah. Nah dukumen inilah yang diduga dipalsukan atau digandakan,” ucapnya.
Karena, mulai dari Kuasa BUD, Kepala Badan Keuangan Daerah, hingga Sekda sebagai pengguna anggaran. “Justru temuan ini membuktikan pengawasan internal berjalan,” ujarnya.
Polres Dharmasraya kini mengumpulkan bukti dan keterangan sejumlah pihak. Aparat berencana menetapkan tersangka jika alat bukti dinilai cukup. Jadi biarlah APH yang melakukan pendalaman terhadap kasus yang menggeroti kas daerah ini,’ lirinya.
“ Baginya siapa pun yang bermain dengan keuangan daerah akan berhadapan dengan hukum. Untuk saat ini yang bersangkutan BD sudah non atifkan sebagai kuasa bendaharaan umum setelah inspetorar melakukan pemeriksaan ,”pungkas Annisa sembari meninggalkan para awak media.SP
Discussion about this post