Sarolangun — Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mencatat capaian positif dalam penerimaan pajak daerah tahun anggaran 2025. Hingga akhir Desember 2025, realisasi penerimaan pajak daerah berhasil melampaui target yang ditetapkan.
Kepala BPPRD Kabupaten Sarolangun, Emalia Sari, menyampaikan bahwa berdasarkan data real time, realisasi penerimaan pajak daerah per 23 Desember 2025 mencapai Rp55,3 miliar atau 103,17 persen dari target sebesar Rp53,6 miliar.
“Target penerimaan pajak daerah tahun 2025 sebesar Rp53,6 miliar telah terealisasi Rp55,3 miliar, atau melampaui target hingga 103,17 persen,” ujar Emalia Sari, Selasa (30/12/2025).
Ia menambahkan, khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dari target Rp2,45 miliar, realisasi penerimaan mencapai Rp2,54 miliar. Capaian tersebut menunjukkan bahwa penerimaan PBB-P2 juga berhasil memenuhi target tahun 2025.
“Artinya, penerimaan PBB-P2 tahun ini telah mencapai target yang ditetapkan,” tambahnya.
Meski demikian, Emalia Sari mengakui masih terdapat sejumlah desa dan kelurahan yang realisasi PBB-P2-nya belum mencapai target Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP). Hal tersebut disebabkan oleh rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam membayar pajak serta adanya data objek PBB-P2 yang belum valid.
“Kami menyadari masih terdapat data objek PBB-P2 yang tidak valid, karena hingga saat ini belum pernah dilakukan pemutakhiran data secara menyeluruh sejak pengelolaan dan pemungutan PBB-P2 diserahkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Untuk mengoptimalkan pemungutan dan meningkatkan penerimaan pajak daerah ke depan, BPPRD Sarolangun menegaskan akan segera melakukan pemutakhiran data objek PBB-P2 serta penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Pemutakhiran data objek dan NJOP PBB-P2 harus segera dilakukan agar ke depan tidak ada lagi SPPT yang tidak dapat dipungut, sekaligus memudahkan pemerintah desa dan kelurahan dalam proses pemungutan pajak,” tegas Emalia Sari.
Ia berharap, setelah pemutakhiran dilakukan di seluruh desa dan kelurahan, potensi pajak daerah akan semakin meningkat, baik dari sisi jumlah objek pajak baru maupun dari penyesuaian nilai NJOP. Hal ini juga diyakini akan berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Dengan NJOP yang mencerminkan nilai jual tanah dan bangunan secara wajar, maka potensi BPHTB akan terasa lebih adil, baik bagi wajib pajak maupun pemerintah daerah. Output akhirnya tentu peningkatan penerimaan pajak daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Atas capaian tersebut, Kepala BPPRD Sarolangun menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi.
“Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran BPPRD, dukungan pimpinan daerah, OPD terkait, instansi dan lembaga terkait, serta kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak, baik di desa maupun kelurahan,” tutupnya.
Dengan capaian penerimaan pajak daerah yang melampaui target di tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Sarolangun optimistis pada tahun 2026 kontribusi pajak daerah terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah dapat semakin ditingkatkan. (Pen)



Discussion about this post