Bukittinggi — Pembangunan Awning di Jalan Minangkabau, Pasa Ateh, segera dimulai pengerjaannya menyusul selesainya proses administrasi
Namun Syarikat Pedagang Jalan Minangkabau Bukittinggi tetap menolak keras pembangunan tersebut ,
Atas nama Syarikat Pedagang dan Pemilik Toko di Jalan Minangkabau di Pasar Atas, Kota Bukittinggi melakukan aksi tolak pembangunan Awning di Jalan Minangkabau, Jumat kemaren.
Aksi penolakan yang dilakukan oleh sejumlah pedagang di sepanjang Jalan Minangkabau ini diwarnai dengan orasi dan pemasangan beragam tulisan tentang aksi tolak Awning di depan toko.
Kordinator Aksi Muhammad Fadhly, mengayakan bahwa ini adalah langkah kesesatan politik yang akan dilakukan oleh Walikota Bukittinggi, dan harus di koreksi.
Menurutnya, ada beberapa hal prinsip yang sudah kami sampaikan sebelumnya tapi tidak pernah didengar.
“Kami pastikan tidak akan ada terbangun awning di jalan minangkabau di pasar atas. Dari sebanyak 90 pemilik ruko dijalan minangkabau ini, 100% menolak,” kata Fadhly.
Fadhly menegaskan , apapun langkahnya akan kami kerjakan, pemaksaan seperti apa, tidak bisa Pemko melakukan pemaksaan. Kami siap bentrok jika Pemko Bukittinggi tetap melanjutkan pembangunan awning.
Tentang rencana pembangunan Awning, di tempat terpisah Sekretaris Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Kota Bukittinggi, Wahyu Bestari mengatakan bahwa pembangunan Awning di Jalan Minangkabau adalah perencanaan dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan.
Menurut Wahyu, semua perencanaan Awning itu berdasarkan Detail Engineering Design (DED) tahun anggaran 2021. Mekanisme perencanaan Auning ini melalui inisiatif forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) . Semuanya pasti di ekspose dan di analisis oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Selain itu, terkait dengan adanya penolakan rencana proyek Awning di Jalan Minangkabau, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi, Nauli Handayani menambahkan, sebelumnya sudah ada keluar surat balasan dari Ombudsman Perwakilan Sumbar bahwa tidak ada maladministrasi penyimpangan prosedur Pemko Bukittinggi tentang pembangunan Awning.
“Surat itu adalah surat balasan keberatan dari Syarikat Pedagang dan Pemilik Toko di Jalan Minangkabau yang diajukan kepada Ombudsman. Artinya, segala persiapan proses administrasi proyek tersebut tidak ada masalah,” kata Nauli.
Sejak awal, ulas Nauli, rencana pembangunan awning ini juga sudah disosialisasikan kepada para pedagang, karena merupakan upaya Pemko Bukittinggi meningkatkan daya tarik Bukittinggi.
Sesuai dengan fungsi unggulannya di bidang pariwisata dan perdagangan dan jasa, pembangunan awning diproyeksikan untuk menarik para pengunjung untuk datang ke kita ini. (Pon)
Discussion about this post