Padang, RI-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan Instruksi Gubernur sebagai pedoman untuk penataan tambak udang di daerah itu agar sesuai dengan aturan.
“Tambak udang sudah mulai dilirik di Sumbar. Kita tentu mendukung semua potensi yang ada sebagai salah satu upaya mendorong perekonomian masyarakat, tetapi harus ditata sesuai aturan,” kata Gubernur Sumbar dalam Rapat Koordinasi terkait tambak udang di Aula Kantor Gubernur, Selasa (29/6/2021).
Gubernur menyebut saat ini berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar luas tambak udang telah mencapai 7.700 hektare dengan hasil mencapai 2000 ton pertahun.
Potensi itu masih bisa dikembangkan karena panjang garis pantai di Sumbar mencapai 1.973,24 kilometer. Artinya masih banyak kawasan yang masih bisa dikembangkan untuk tambak.
Meski demikian pada satu sisi di lapangan ditemukan ada beberapa hal yang perlu dilengkapi diantaranya terkait RTRW dan izin lingkungan.
Bercermin dari beberapa daerah lain seperti di Pantai Utara Jawa (Pantura) eksplorasi dan ekploitasi tambak yang berlebihan memiliki efek negatif seperti penurunan permukaan daratan di tepi pantai.
“Kita tidak ingin hal seperti itu terjadi di Sumbar karena itu harus dikelola dengan benar dan baik sejak sekarang,” katanya.
Ia mengatakan langkah-langkah strategis, karena kewenangannya berada dipemkab /ko untuk penataan itu perlu dibahas dengan Bupati dan Wali Kota yang memiliki wilayah pantai.
Menurutnya selain perlu menyiapkan revisi Perda RTRW, Bupati dan Wali Kota juga perlu menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk kepentingan informasi terkait investasi.
“Jika ada RTRW dan RDTR, bisa dihitung berapa potensi yang ada di sepanjang pantai sehingga bisa dikomunikasikan pada investor,” ujarnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri mengatakan rapat koordinasi tersebut untuk memberikan gambaran kepada Bupati/Wali Kota terkait terkait penyelesaian persoalan tambak udang yang telah ada.
Ia menjelaskan ada beberapa masalah yang telah terferivikasi terkait tambak diantaranya berada di sempadan pantai, belum terakomodasi dalam Perda RTRW, dan ada yang belum punya izin lingkungan dan usaha.
Kemudian sebagian besar tidak miliki IPAL, belum memiliki sertifikat CBIB dan ada tambak yang berada di hutan lindung.
Ada beberapa rekomendasi yang diberikan untuk menindaklanjuti permasalahan itu diantaranya penghentian sementara pembuatan tambak udang yang langgar RTRW, mewajibkan pengusaha membangun IPAL, yang sudah mengakomasi dalam RTRW dan IPAL diminta untuk membuat jalur hijau (green belt) di sempadan pantai.
Kemudian menetapkan batas sempadan pantai sesuai aturan melalui Perda kabupaten/kota. Sementara yang belum alokasikan dalam RTRW segera lakukan revisi.
Perlu dilakukan pendataan “by name by adress” pelaku tambak yang ada, sehingga bisa dipetakan masalah di masing-masing tambak.
“Kita berharap ke depan tambak udang sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Sumbar,” katanya.
REL
Discussion about this post