Kota Pariaman — Pemerintah Kota Pariaman menerima Sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk produk unggulan Sulaman “Kapalo Paniti” Nareh. Sertifikat diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha kepada Wali Kota Pariaman, Yota Balad yang didampingi Ketua Dekranasda Kota Pariaman, Ny. Yosneli Balad di Aula Hotel Pangeran Padang, Jum’at (5/12).
Dalam sambutanya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha mengatakan bahwa pemberian sertifikat ini bertujuan untuk mendorong diseminasi merek dan indikasi geografis.
“Ini merupakan tindak lanjut atas keberhasilan terdaftarnya sulaman khas tersebut sebagai Indikasi Geografis dari Provinsi Sumatera Barat dengan nomor sertifikat ID G 000000183. Dengan dikantonginya Sertifikat Indikasi Geografis ini, Sulaman Kapalo Paniti Nareh kini memiliki perlindungan hukum eksklusif atas nama dan kualitas produk yang berasal dari daerah asalnya,“ ungkapnya.
Sertifikat ini menjamin bahwa produk yang menggunakan nama “Sulaman Kapalo Paniti Nareh” benar-benar diproduksi di wilayah geografis yang ditetapkan, dengan ciri khas, kualitas, dan reputasi yang melekat pada tradisi lokal.
“Selamat untuk Kota Pariaman, semoga dengan memiliki sertifikat ini, UMKM di Kota Pariaman semakin meningkat,“ harapnya.
Sementara itu Wali Kota Pariaman, Yota Balad usai menerima sertifikat IG nyampaikan rasa syukur dan apresiasi.
“Perolehan sertifikat IG ini bukan hanya sekadar kertas, namun merupakan pengakuan negara terhadap warisan budaya dan kearifan lokal masyarakat Nareh dan Kota Pariaman secara keseluruhan. Ini adalah langkah besar untuk melindungi produk kerajinan kita dari pemalsuan dan memastikan kesejahteraan para pengrajin,” ujarnya.
Sulaman Kapalo Paniti Nareh dikenal dengan motif dan teknik jahitan yang khas, sering digunakan pada tutup kepala, selendang, atau hiasan busana adat. Proses pendaftarannya sebagai Indikasi Geografis merupakan hasil kerja sama yang intensif antara Pemerintah Kota Pariaman, para pengrajin, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Sumatera Barat.
“Status IG ini akan semakin mendongkrak nilai jual dan daya saing Sulaman Kapalo Paniti Nareh di pasar nasional maupun internasional. Selain itu, sertifikat ini diharapkan dapat memacu regenerasi pengrajin dan melestarikan teknik penyulaman tradisional yang unik. Kami berkomitmen untuk terus mempromosikan dan mengawasi penggunaan nama IG ini agar manfaatnya dapat dirasakan optimal oleh masyarakat Kota Pariaman,” tutupnya. (dewi)



Discussion about this post