Padang Pariaman — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman melantik dan mengambil sumpah 85 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di halaman Kantor KPU setempat, Kamis (16/5/2014) siang.
Pelantikan PPK ini dilakukan langsung Ketua KPU Padang Pariaman Zainal Abidin, disaksikan Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Ory Sativa Sakban, Komisioner KPU Padang Pariaman, Forkopimda dan seluruh Camat se- Padang Pariaman.
Zainal Abidin mengatakan, dari 85 orang PPK dilantik separuh lebih merupakan orang lama atau PPK dan PPS yang bertugas saat Pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu dan sisanya orang baru.
“Masa kerja PPK dimulai dari sejak dilantik 16 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025 mendatang,” sebutnya.
Bagi PPK berpengalaman, lanjut Zainal Abidin, diminta melanjutkan kinerja yang sudah dilakukan dan prestasi yang baik. Sedangkan yang baru buka wawasan dan pengetahuan bagaimana menjadi PPK yang baik.
“Tugas PPK nantinya adalah membantu KPU, agar tahapan Pilkada di Kabupaten Padang Pariaman berlangsung aman, sukses dan lancar di kecamatan masing-masing,” sebutnya.
Disamping itu, seluruh anggota PPK yang dilantik untuk bisa bekerja dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Hindari hal-hal yang yang merusak nama baik sendiri dan lembaga, termasuk hindari memberikan dukungan kepada calon di pillkada atau jaga netralitas.
Lebih jauh, Zainal Abidin menyampaikan, bahwa setelah PPK dilantik, mereka langsung bekerja untuk menentukan siapa yang akan menjadi ketua dan divisinya, pembentukan sekretariat sampai melakukan bimbingan teknis (Bimtek).
Sementara itu, komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Ory Setiva Sakban, mengatakan undang undang pelaksanaan pemilu dengan pilkada jelas ada perbedaan. Sehingga seluruh anggota PPK kembali membaca dan memahami hal-hal yang berkaitan dengan pilkada.
“PPK arus belajar kembali apa tugas pokok PPK dari undang-undang pilkada,” ucapnya. (*)
Discussion about this post