Kota Solok –Guna menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Solok mengelar Sosialisasi dan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Solok Pemilihan Umum tahun 2022.
Sosialisasi yang digelar selama dua hari ini, yakni pada Rabu dan Kamis (14-15/12/2022), bertempat di Hotel Taufina kota Solok, pada hari pertama diikuti oleh 45 orang Insan Pers kota Solok dengan menghadirkan narasumber Didi Rahmadi yang merupakan Dosen Muhammadiyah Padang dan Ilham Eka Putra, SE, MM merupakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Solok.
Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil, H, saat membuka sosialisasi mengungkapkan bahwa, “Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2022 pasal 18 ayat 1, KPU kota / kabupaten menyelenggarakan uji publik Rancangan Penataan Dapil dan alokasi kursi yang dimaksud dalam pasal 16 dengan melibatkan OPD, rekan wartawan, tokoh adat di kota Solok”.
Uji publik ini sangat diperlukan, karena berdasarkan masukan dari masyarakat untuk penyusunan draf alokasi kursi di DPRD kota Solok, dimana pada Pemilu sebelumnya pada 2014, 2019 dan pada pemilu 2024 tetap melaksanakan uji publik.
Dalam pelaksanaan Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi disampaikan bahwa penduduk Kota Solok saat ini berada pada jumlah 77.353 jiwa sehingga sesuai aturan daerah dengan jumlah penduduk kurang atau sama dengan 100.000 jiwa penduduk memiliki alokasi kursi DPRD sebanyak 20 alokasi kursi.
Sesuai dengan pemenuhan atas 7 prinsip penetapan dapil maka KPU Kota Solok merancang dua Dapil yakni Dapil 1 meliputi wilayah Kecamatan Lubuk Sikarah dan Dapil 2 meliputi wilayah Kecamatan Tanjung Harapan. Lubuk Sikarah ditetapkan sebagai Dapil 1 mengingat Lubuk Sikarah merupakan wilayah kedudukan Ibukota Solok.
Tak bisa disangkal tiap Pemilu, pemilih banyak memakai KTP untuk memilih, berjumlah 500 sampai 600, ini merupakan suatu problem Dapil, secara strategis kota Solok masuk kabupaten Solok, secara emosional KTP kota Solok, pantarlih tak bisa masuk wilayah lintas kabupaten kota tersebut.
Untuk itulah diadakan diskusi ini yang bertujuan agar rancangan ini kemudian disepakati oleh peserta uji publik untuk kemudian diteruskan ke KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU RI untuk ditetapkan sebagai dapil definitif pada Pemilu 2024 yang akan datang agar Pemilu di kota Solok lebih sukses dan lancar.
Sementara itu Didi Rahmadi selaku narasumber mengungkapkan bahwa, “Dapil (electoral district) merupakan wilayah kompetisi bagi para peserta pemilu untuk meraih suara, pentingnya uji publik sebelum ditetapkan atau di SK kan amat penting untuk mendengar usulan dari beberapa pihak terkait Daerah Pilihan. Pada prinsipnya Dapil sebagai medan temour caleg, proposional/sebaran kursi yang berimbang serta non Diskriminasi”.
“Rancangan Dapil Kota Solok dengan jumlah penduduk 77.000 jiwa lebih, Dapil Solok 1 dengan jumlah penduduk 42.000 dengan 11 kursi sedangkan Dapil 2 jumlah penduduk 36.000, jumlah kursi 9, secara proposional sudah memenuhi prinsip, bila tak ada penambahan penduduk yang signifikan jumlah kursi di DPRD kota Solok tetap 20 kursi,” jelasnya. (Nisa)
Discussion about this post