ADVERTISEMENT
Sabtu, 28 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Sudinhub Jakbar,Layangkan Hak Jawab, 3×24 Jam Lewat Batas, Siap! Lapor Dewan Pers

by Redaksi
22 Maret 2021
in NASIONAL
Reading Time: 2min read
Sudinhub Jakbar,Layangkan Hak Jawab, 3×24 Jam Lewat Batas, Siap! Lapor Dewan Pers
ADVERTISEMENT

Reportase Investigasi.com

Jakarta – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat melayangkan hak jawab atas pemberitaan berjudul “Tarif Restribusi Penderekan Kendaraan di Sudin Perhubungan Jakbar 5 Juta Rupiah ???”, yang ditayangkan di media online berinisial D pada Hari Selasa tanggal 9 Maret 2021 dan kanal YouTube D TV Channel, mengenai adanya permintaan biaya retribusi sebesar Rp 5 juta atas pelanggaran parkir di sembarang tempat.

BERITA LAINNYA

Prof Muhammad Sabri Soroti Kerjasama Padigital dengan Forum BUMDes Indonesia

Panglima TNI Resmikan Gedung Grha Wiyata Yuddha Seskoad

Ketua Umum DPP LPLH Nata Buana Lanjutkan Pembicaraan Pabrik Minyak di Pasaman Bersama Gubernur Sumbar

Dalam hak jawab itu, Kepala Sudinhub Jakarta Barat, Erwansyah menepis semua tudingan dan fitnah atas pemberitaan media online dan kanal YouTube-nya.

Media Online dan kanal YouTube itu memberitakan jika petugas derek meminta tarif sebesar Rp 5 juta ke pelanggar parkir liar.

“Berita itu fitnah, kita tindak sesuai SOP dan denda resmi Perda Rp 250 ribu (Pergub DKI No. 61 Tahun 2020) atas pelanggaran parkir liar tersebut,” ujar Erwansyah saat dimintai keterangannya, Senin (22/3/2021).

Erwansyah juga menegaskan, pihaknya mempunyai bukti-bukti terkait pembayaran tersebut.

“Boleh dicek surat pelanggaran dereknya dan kita juga ada bukti-bukti pembayarannya. Bahwasannya pemberitaan itu tidak lah benar. Untuk itu kita ambil langkah hak jawab dengan bersurat ke alamat media tersebut dibilangan Jakarta Barat,” cetusnya.

ADVERTISEMENT

Sementara atas pemberitaan yang dibuat secara sepihak, dan tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) itu, Erwansyah merasa nama baik UKPD Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat sangat dirugikan dan merasa terintimidasi atas penayangan berita yang tidak memenuhi elemen dasar standar penulisan karya jurnalistik (5W+1H), dengan tidak melakukan uji informasi, tidak berimbang, menggunakan sumber yang tidak kredibel, menghakimi dan melanggar asas praduga tak bersalah.

“Dalam pemberitaan tersebut, mulai paragraph pertama hingga paragraph terakhir memuat fakta-fakta menyudutkan, sehingga menimbulkan kesan penayangan berita tendesius, tidak professional dan fitnah,” tambah Erwansyah.

“Kita sudah melayangkan surat Hak Jawab pada tanggal 17 Maret 2021 ke redaksi yang bersangkutan. Kita tunggu dalam waktu 3×24 jam. Jika melewati batas waktu yang ditentukan dan Hak Jawab belum terpenuhi maka kami akan mengambil langkah melapor ke Dewan Pers,” tegasnya.

Sesuai Pasal 12 UU Pers bahwa Perusahaan Pers diwajibkan untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Disisi lain dari segi pemberitaan, media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan taat pada Kode Etik jurnalistik dan berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber. Selain itu, Dewan Pers menetapkan bahwa perusahaan pers tersebut juga harus mengacu pada Standar Perusahaan Pers dan Standar Organisasi Perusahaan Pers.

Jadi, untuk perusahaan pers atau media online agar bisa diakui secara hukum, dalam pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang ada yakni salah satunya adalah harus berbentuk badan hukum. Lebih jauh lagi, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistiknya, media online harus tetap mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, Etik Perilaku Wartawan serta pedoman-pedoman yang telah ditetapkan Dewan Pers, sebagai lembaga pengawas jurnalistik sebagaimana telah diuraikan di atas.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut ketika dikonfirmasi ke media bersangkutan kepada inisial RM lewat aplikasi WhatsApp. Dia pun membantah.

ADVERTISEMENT

“Yang ngomong bukan media D. Soal 5 juta tersebut bukan divonis hanya bertanya,” kilahnya.

Red*

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Datangi Kemenkumham, DPD PD Sumbar Tegas Berpegang Teguh pada Hasil Kongres ke-V

Next Post

Tingkatkan Ekonomi, Pemkab Agam Dorong Kembangkan UMKM

Next Post
Tingkatkan Ekonomi, Pemkab Agam Dorong Kembangkan UMKM

Tingkatkan Ekonomi, Pemkab Agam Dorong Kembangkan UMKM

Fraksi Golkar Sampaikan Pandangannya Terhadap Usulan Rapenda Tahun 2021

Fraksi Golkar Sampaikan Pandangannya Terhadap Usulan Rapenda Tahun 2021

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI