Reportase Investigasi.com
Jakarta – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat melayangkan hak jawab atas pemberitaan berjudul “Tarif Restribusi Penderekan Kendaraan di Sudin Perhubungan Jakbar 5 Juta Rupiah ???”, yang ditayangkan di media online berinisial D pada Hari Selasa tanggal 9 Maret 2021 dan kanal YouTube D TV Channel, mengenai adanya permintaan biaya retribusi sebesar Rp 5 juta atas pelanggaran parkir di sembarang tempat.
Dalam hak jawab itu, Kepala Sudinhub Jakarta Barat, Erwansyah menepis semua tudingan dan fitnah atas pemberitaan media online dan kanal YouTube-nya.
Media Online dan kanal YouTube itu memberitakan jika petugas derek meminta tarif sebesar Rp 5 juta ke pelanggar parkir liar.
“Berita itu fitnah, kita tindak sesuai SOP dan denda resmi Perda Rp 250 ribu (Pergub DKI No. 61 Tahun 2020) atas pelanggaran parkir liar tersebut,” ujar Erwansyah saat dimintai keterangannya, Senin (22/3/2021).
Erwansyah juga menegaskan, pihaknya mempunyai bukti-bukti terkait pembayaran tersebut.
“Boleh dicek surat pelanggaran dereknya dan kita juga ada bukti-bukti pembayarannya. Bahwasannya pemberitaan itu tidak lah benar. Untuk itu kita ambil langkah hak jawab dengan bersurat ke alamat media tersebut dibilangan Jakarta Barat,” cetusnya.
Sementara atas pemberitaan yang dibuat secara sepihak, dan tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) itu, Erwansyah merasa nama baik UKPD Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat sangat dirugikan dan merasa terintimidasi atas penayangan berita yang tidak memenuhi elemen dasar standar penulisan karya jurnalistik (5W+1H), dengan tidak melakukan uji informasi, tidak berimbang, menggunakan sumber yang tidak kredibel, menghakimi dan melanggar asas praduga tak bersalah.
“Dalam pemberitaan tersebut, mulai paragraph pertama hingga paragraph terakhir memuat fakta-fakta menyudutkan, sehingga menimbulkan kesan penayangan berita tendesius, tidak professional dan fitnah,” tambah Erwansyah.
“Kita sudah melayangkan surat Hak Jawab pada tanggal 17 Maret 2021 ke redaksi yang bersangkutan. Kita tunggu dalam waktu 3×24 jam. Jika melewati batas waktu yang ditentukan dan Hak Jawab belum terpenuhi maka kami akan mengambil langkah melapor ke Dewan Pers,” tegasnya.
Sesuai Pasal 12 UU Pers bahwa Perusahaan Pers diwajibkan untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Disisi lain dari segi pemberitaan, media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan taat pada Kode Etik jurnalistik dan berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber. Selain itu, Dewan Pers menetapkan bahwa perusahaan pers tersebut juga harus mengacu pada Standar Perusahaan Pers dan Standar Organisasi Perusahaan Pers.
Jadi, untuk perusahaan pers atau media online agar bisa diakui secara hukum, dalam pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang ada yakni salah satunya adalah harus berbentuk badan hukum. Lebih jauh lagi, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistiknya, media online harus tetap mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, Etik Perilaku Wartawan serta pedoman-pedoman yang telah ditetapkan Dewan Pers, sebagai lembaga pengawas jurnalistik sebagaimana telah diuraikan di atas.
Lebih lanjut ketika dikonfirmasi ke media bersangkutan kepada inisial RM lewat aplikasi WhatsApp. Dia pun membantah.
“Yang ngomong bukan media D. Soal 5 juta tersebut bukan divonis hanya bertanya,” kilahnya.
Red*
Discussion about this post