JAKARTA – Sebuah perusahaan finance (pembiayaan) di Jl. Raya Peta Selatan Ruko Duta Indah Alpha Blok A 11, Kalideres, Jakarta Barat diduga menggunakan izin koperasi dengan nama KSU Serba Usaha.
Dari hasil investigasi, Koperasi KSU Serba Usaha tersebut dalam menjalankan usahanya tidak beda jauh dengan cara-cara finance.
Mereka menjaring nasabah untuk menggadaikan BPKB motor atau mobil, dengan pinjaman dan tenor bervariasi.
“Jika nasabah (penggadai) telat membayar, makan motor yang sebagai benda penjamin akan dipaksa untuk dititip (tarik) ke kantor mereka,” ujar sumber Agus (40) bukan nama sebenarya kepada wartawan, beberapa hari lalu.
Selain itu kata sumber, bunga yang dibebankan juga sangat besar dan ada denda harian diberlakukan.
Hal itu sangat bertentangan dengan azas koperasi yang mengedepankan azas gotong royong dan musyawarah sesuai dengan UU No. 17 tahun 2012 dan UU No. 25 1992 tentang Koperasi.
Pengamat Koperasi dan UKM Noto Prayitno menjelaskan, antara koperasi dan finance itu sangat berbeda. Jika cara usaha yang dilakukan KSU Serba Usaha jelas itu gaya finance bukan koperasi,” ujarnya, Senin (18/5/2020).
Dikatakannya, koperasi itu didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD ’45.
Kemudian koperasi juga dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama.
“Hal inilah membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasie Koperasi Sudin Koperasi UMKM dan Perdagangan Jakarta Barat DJarot Saraffudin saat dikonfirmasi soal keberadaan KSU Serba Usaha tersebut mengatakan akan mengkroscek keberadaanya.
“Nanti coba kami kroscek disana. Sepertinya mereka belum ada izin operasi koperasi dari sini (sudin koperasi),” kata Djarot ditemui di ruang kerjanya kepada wartawan, Senin (18/5).
Ditegaskan, jika nanti ditemukan pelanggaran izin koperasi padahal menjalankan cara-cara finance, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas.
“Selama saya menjabat, sudah ratusan izin koperasi yang kami tutup,” tandasnya.
Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi, nomor telepon KSU Serba Usaha yang tertera di brosur mereka tidak aktif.
Amr
Discussion about this post