Reportase Investigasi.com – Tangerang
Kebijakan pemerintah dalam menutup beberappa sektor usaha seperti Spa atau gria pijat sebagai upaya memutus penyebaran Covid 19, sepertinya tidak berjalan mulus. Hal tersebut terlihat dengan masih maraknya Usaha Spa atau Gria pijat yang masih beroprasi.
Seperti salah satu Spa atau Gria pijat yang ada diwilayah Green Lake City Boulevard No.5, RT.001/RW.001, Gondrong, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten . Minimnya pengawasan dari instansi dan dinas terkait diduga jadi penyebab masih maraknya Spa atau Gria pijat yang beroprasi dimasa PSBB.
Dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp, Kabid Tibum Satpol PP, Agapito mengatakan ia akan segera menginstruksikan anggotanya untuk mengecek kelapangan terkait infomasi tersebut.
” Saya akan segera intruksikan kepada anggota untuk mengecek” katanya melalui Chat Whatsapp
Terkait beroprasinya Spa tersebut di masa PSBB , Pito juga menambahkan pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi Denda kepada pemilik usaha tersebut
“Jauh sebelumnya kami telah memperingatkan kepada pemilik usaha spa itu, klo memang ditemukan beroprasi akan kita berikan tindakan tegas berupa Denda” tambahnya.
AMR
Discussion about this post