SOLOK SELATAN, REPINVESCOM
Diperkirakan sebelum lebaran tahun ini, kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan perbaikan darurat tebing sungai Batang Bangko, Solok Selatan dengan tersangka Mai Afri Yuneti Cs, akan sampai ke pengadilan.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Padang Aro masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Audit itu, untuk mengetahui secara jelas kerugian negara yang ditimbulkan.
“Begitu hasil audit BPK itu kita terima, pemberkasan bisa langsung dilakukan,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padang Aro, Gema Wahyudi kepada media, Selasa (20/3) di ruang kerjanya.
Kasus Yuneti Cs ini, berangkat dari penanganan bencana banjir yang melanda Solok Selatan tahun 2016. Pihak BNPB setempat, kemudian melakukan pekerjaan perbaikan darurat tebing Sungai Batang Bangko yang waktu itu airnya meluap, dengan pagu anggaran lebih empat milyar rupiah. Rekanan yang melakukan pekerjaan itu adalah Mai Afri Yuneti dan Ito Marliza.
Sangkaan korupsi, diduga dari pengadaan batu kali, pengadaan beronjong dan fee ke PT Buana Mitra Selaras. Kerugian negara diperkirakan mencapai hampir satu milyar rupiah. Yuneti CS sempat mempraperadilan Kejaksaan Negeri Padang Aro pada November 2017, namun kalah. Kasusnya tetap berlanjut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padang Aro, Gema Wahyudi menjelaskan, secara keseluruhan, kasus Yuneti ini bisa dibilang sudah lengkap. Namun hasil audit BPK, memiliki porsi penting. “Jumlah kerugian negara, secara jelas akan terlihat dari hasil audit itu,” katanya.
Pihak Kejari Padang Aro sendiri, terus melengkapi bukti yang diperlukan. Gema Wahyudi menuturkan, pada Januari 2017, ahli teknis dari Universitas Andalas (Unand), telah melakukan perhitungan teknis pekerjaan proyek tersebut. “Pendapat ahli ini, diperlukan untuk persidangan nanti,” ungkapnya.
Sementara keterangan saksi, sejauh ini dinilai cukup. “Kami berharap, sebelum lebaran tahun ini, kasus ini sudah masuk persidangan,” harapnya. (*)
Discussion about this post