sijunjung, RI-Staf Ahli Bupati Sijunjung Bidang Perekonomian dan Keuangan, Hasmizon mengatakan larangan kepada Pengusaha pangkalan elpiji di Kabupaten Sijunjung agar tidak menjual LPG tabung 3 kg bersubsidi kepada ASN (Aparatur Sipil Negara), juga kepada pelaku usaha non usaha mikro dan masyarakat mampu. Saat membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi LPG PSO (Publik Service Obligation) di Balairung Lansek Manih, Kamis (28/11).
Dihadapan para agen dan pengusaha pangkalan LPG yang hadir dia menyampaikan,” LPG 3 Kg diperuntukan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro.
Ketentuan itu, sambung Hasmizon, sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram.
Bupati Sijunjung, sendiri sudah menerbitkan surat edaran berisi himbauan kepada ASN, TNI, Polri dan usaha non mikro untuk dapat mengunakan LPG non bersubsidi Tabung 12 Kg dan 5,5 kg.
“Surat edaran ini sudah kita sampaikan kepada Kepala OPD, Camat, agen dan pangkalan tertanggal 14 Mei 2019,” kata Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Sijunjung, Henry Chaniago kepada awak media, Kamis (28/11).
Dikesempatan itu juga Manager Area II dan IV PT. Pertamina Persero Cabang Sumbar Desra Ramayadi yang hadir, berharap penyaluran dan pengunaan LPG 3 Kg tepat sasaran.” Kami mengharapkan semua pihak turut serta dalam pengawasan pengunaan LPG 3 Kg tepat sasaran dengan melibatkan Pemerintah daerah dan aparat terkait lainnya,” katanya.
Ketua Hiswana Migas Sumbar, Erizal Syaf mengatakan, jumlah pangkalan di wilayah Kabupaten Sijunjung berjumlah 136 pangkalan dan lima agen.Pangkalan tersebut tersebar di delapan kecamatan.
Hanya saja, sebut Erizal Syaf, pangkalan yang ada belum merata dan memenuhi kebutuhan masyarakat.Saat ini, katanya, masih ada 22 nagari yang belum ada pangkalan.
“Kita berharap satu nagari memiliki satu pangkalan sehingga semua nagari mendapatkan suplai yang cukup,” ujarnya. Yosefin
Discussion about this post