PADANG – Joni Hermanto melalui aplikasi WhatsApp, Jumat, 21 Juli 2023, seorang wartawan portal berita online nasional yang cukup menguasai di bidang hukum mensomasi Gubernur Sumatera Barat H. Mahyeldi Ansharullah.
Somasi itu dilayangkan bukan tanpa sebab, hal ini dilakukan lantaran ulah pegawainya yang melakukan pemungutan yang diduga liar terhadap Pajak Pokok Kendaraan (PKB) sebesar Rp. 16.850 serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp. 101.850, untuk jenis Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai.
Kejadian ini diakui Joni selaku korban pada Rabu, 12 Juli 2023 lalu di kantor Samsat Kota Padang Jl. Asahan No. 2, Rimbo Kaluang, Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
“Mungkin tidak besar (pungutan itu), kalau ditotal hanya sekitar Rp. 120.000, tapi saya di sini bukan bicara nominal, tapi mempertanyakan sah atau tidaknya pungutan itu,” kata Joni ketika dihubungi Jayapos.co.id melalui selulernya, Kamis (20/07).
Melalui salinan surat somasinya yang diterima Jayapos.co.id Joni menilai pemungutan PKB dan BBNKB yang dilakukan jajaran Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat di kantor Samsat Kota Padang itu tidak sah karena tidak diatur oleh regulasi dan payung hukum yang jelas.
“Yang mana saya merupakan salah seorang warga Bapak Gubernur Sumatera Barat yang merasa dirugikan atas tindakan/kinerja jajaran Bapak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang telah melakukan pemungutan Pajak Pokok Kendaraan (PKB) sebesar Rp 16.850; serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp. 101.850; untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai tanpa regulasi dan payung hukum yang jelas,” tulis Joni dalam somasinya.
Lebih lanjut, wartawan yang sudah meraih sertifikat kompetensi tertinggi di bidang jurnalistik (Wartawan Uatama) itu mengatakan pemungutan PKB dan BBNKB yang dilakukan jajaran Bapenda terhadap dirinya itu bertentangan dengan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, yang berbunyi, Ayat 1 : “Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB”; Ayat (2) : “Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB”.
Selain mengangkangi Permendagri, dalam suratnya dengan nomor JH-01/VII-2023 Joni juga mengatakan Pemprov Sumbar juga mengabaikan ketentuan pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang berbunyi : “Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”.
“Sementara dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 tidak ada ketentuan lain yang menyatakan aturan itu diberlakukan beberapa waktu setelah diundangkan, justru dengan tegas dan jelas mengatakan dalam Pasal 26 berbunyi : “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar semua orang mengetahuinya, pemerintah mengundangkan Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia”, serta pada halaman penutupnya dibunyikan : “Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2023”,” tulisnya.
Pada poin tuntutannya mahasiswa fakultas hukum Universitas Ekasakti Padang itu meminta Gubernur memerintahkan jajaran yang bersangkutan atau stakeholder terkait untuk melakukan :
1. Menghentikan melakukan pemungutan PKB serta BBNK untuk pengguna Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai ;
2. Meminta maaf kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat khususnya kepada pengguna Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai melalui media massa lokal dan nasional selama 3 hari berturut-turut ;
3. Mengembalikan kepada wajib pajak atas pemungutan PKB serta BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai sepenuhnya ;
Joni menuntut semua poin tuntutannya harus direalisasikan paling lambat hari Rabu tanggal 26 Juli 2023, serta mengancam, jika tuntutannya tidak diindahkan dirinya akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Pemprov Sumbar.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Sumatera Barat Hansastri saat ditanyai jurnalis Reportaseinvestigasi.com pada Jumat (21/7) pukul 11.43 – 11.54 WIB melalui pesan WhatsApp, terkait dugaan adanya oknum pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat inisial AH yang diduga mencoba melakukan pungli terhadap Joni Hermanto di Samsat Kota Padang pada Rabu (12/07/2023), memberikan jawabannya.
“Mohon maaf add Rizal. Saya sedang dinas di Semarang. Coba dikonfirmasi ke Kepala Bappenda. Terima kasih,” kata Sekda, Jumat (21/7) pukul 20.59 WIB.
Selanjutnya, saat jurnalis mencoba menanyakan perihal surat klarifikasi dan somasi dari saudara (JH) dengan nomor : JH-01/VII-2023 yang ditujukan kepada Gubernur Sumbar, apakah Hansastri sudah mengetahui atau belum, ia kembali memberikan jawaban.
“Mungkin nanti setiba di kantor,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Sumbar saat dikonfirmasi jurnalis Reportaseinvestigasi.com terkait informasi di atas pada Jumat (21/7) pukul 10.28 – 11.55 WIB melalui pesan WhatsApp, ke no +62 822-8491-xxxx terkait dugaan adanya oknum pegawai Bapenda Prov Sumbar, inisial (AH) yang diduga mencoba melakukan pungli terhadap (JH) di Samsat Kota Padang pada Rabu (12/07/2023), belum memberikan jawaban.
Seterusnya, terkait surat klarifikasi dan somasi yang ditujukan Joni Hermanto ke Gubernur Sumbar itu, saat dikonfirmasi ia katakan sudah berada di meja Gubernur Sumbar.
“Udah tiba di meja gubernur tanggal 18 Juli,” ungkapnya, Selasa (21/7) pukul 10.51 WIB. Sampai berita ini diturunkan, jurnalis belum mendapat konfirmasi dari AH. (Spa)
Discussion about this post