Kota Solok – Dalam rangka menertibkan spanduk-spanduk liar yang tanpa izin mulai menjamur di berbagai kawasan di Kota Solok, Satpol PP lakukan patroli pada, Jumat (18/6).
Hasil penyisiran di lapangan, Regu Satpol PP Kota Solok menemukan spanduk-spanduk yang tidak memiliki izin dan yang terpasang di fasilitas umum. Patroli pertama menemukan spanduk tersebut di pagar pembatas jalur dua Pasar Raya Solok, petugas langsung membuka spanduk yang terpasang di fasilitas umum tersebut.
Petugas melanjutkan patroli ke sepanjang Jalan Jendral Sudirman, disana petugas Satpol PP juga menemukan spanduk yang tidak berizin dan terpasang di fasilitas umum, tanpa menunggu waktu lagi personil langsung membuka dan mengamankan spanduk tersebut.
Regu melanjutkan lagi patroli menuju kawasan Simpang Ambacang di kelurahan VI Suku. petugas kembali menemukan spanduk yang tidak memiliki izin dan terpasang di fasilitas umum, lagi-lagi petugas dengan cekatan membuka dan menurunkan spanduk yang tidak memiliki izin dan terpasang di fasilitas umum.
Seluruh spanduk yang ditertibkan oleh petugas Satpol PP tersebut berupa spanduk himbauan dan spanduk promo, total berjumlah 10 spanduk, keseluruhan spanduk tersebut diamankan ke Mako Satpol PP Kota Solok untuk ditindaklanjuti.
“Sudah sering kali spanduk yang tidak memiliki izin dan terpasang di fasilitas umum ditertibkan oleh Petugas Satpol PP Kota Solok, dan bahkan spanduk tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya jika si pemilik datang ke Mako Satpol PP Kota Solok untuk meminta lagi spanduk tersebut, namun masih saja ada orang yang memasang spanduk di fasilitas umum dan tidak memiliki izin,” ungkap PPNS Satpol PP Kota Solok, Yopi Yanuardo, SH. (*)
Discussion about this post