AGAM, REPINVESCOM
Pasca pelaporan indikasi pelanggaran terhadap Pasal 156 KUHP yang dilaporkan oleh Divisi Hukum TNI AU Lanud Sultan Sjahrir Padang, Dion Putra dalam laporan polisi nomor: LP/231/VIII/2018-SPKT Sbr, terhadap Amril Anwar, selaku Ketua Himpunan Pemilik Tanah Masyarakat Gadut, pihak Ditreskrimum Polda Sumatera Barat beberapa waktu yang lalu telah menghentikan Penyidikan terhadap laporan tersebut, dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
Pasalnya, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli bahasa a/n Bahren S.S, M.A serta hasil gelar perkara pada Kamis 18 Januari 2018, yang mana selanjutnya dugaan pelanggaran pasal 156 KUHP tersebut direkomendasikan oleh Penyidik untuk dihentikan, karena dinilai Bukan Merupakan Peristiwa Pidana.
Hal ini dikatakan oleh Amril Anwar, selaku terlapor, beberapa waktu lalu dirinya mengaku dipanggil oleh pihak Penyidik Polda Sumbar yang terakhir diketahui guna menjemput Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan terhadap laporan dirinya. “Alhamdulillah, setelah adanya SP3 ini semuanya telah jelas dan nyata bahwa hal yang dituduhkan oleh pihak TNI AU Lanud Sutan Sjahrir Padang bahwa saya melakukan perbuatan kejahatan terhadap ketertiban umum dengan cara menyatakan penghinaan terhadap golongan penduduk negara Indonesia, itu tidak terjadi,” katanya.
Baca juga : Minimalisir Isu PTSL K.3 BPN Agam, Ketua HPTMG Lakukan Pertemuan dengan Berbagai Pihak
Dirinya juga mengatakan bahwa sebelum terjadinya pelaporan tersebut, dirinya sempat beradu argumen dengan Kasdim Kodim 0304 Agam ketika diketahui adanya seseorang yang berupaya memanfaatkan lahan Monumen Avro Anson di wilayah Gadut yang belakangan diketahui yang bersangkutan adalah anak dari Kasdim tersebut.
“Persoalannya ada anak Kasdim Kodim 0304 Agam yang ditunjuk mengelola Monumen Avro Anson (eks tanah Landasan Pacu Pesawat Tentara Jepang) guna dijadikan lokasi Agrowisata, padahal lahan tersebut sedang konflik antara Masyarakat Nagari Gadut dengan TNI AU. Nah, setelah diketahui terkesan dia mau menguasai lahan tersebut, sementara masyarakat tengah menyelesaikan persoalan Klaim sebelumnya hingga ke Presiden, tentunya ini memancing kemarahan masyarakat. Disinilah substansinya, ketika ada ucapan saya yang dilaporkan oleh pihak tertentu dari hasil rekaman video, padahal rekaman yang diterima oleh pihak TNI AU hanya sepotong, nah ketika rekaman utuh kita berikan baru pihak pihak Penyidik Polda paham apa yang sebenarnya terjadi, dan itulah hasilnya bahwa dugaan tersebut tidak terbukti, dan bukanlah sebuah peristiwa pidana,” urai Amril kepada wartawan.
Walaupun tuduhan yang diberikan kepadanya bukanlah sebuah peristiwa tindakan melanggar hukum, dan merasa dituduh oleh pihak TNI AU tanpa bukti-bukti kuat, namun Amril Anwar mengaku tidak terlalu mempersoalkan masalah ini, meskipun telah sempat menjalani pemeriksaan pada penyidik Polda.
“Saya tidak mempersoalkan itu, karena menurut saya itu hanya sifatnya sebuah kesalahpahaman semata dari Pelapor. Kita hanya fokus terhadap nasib yang menimpa masyarakat Gadut dengan adanya Klaim yang telah hampir 4 tahun ini dilakukan oleh pihak TNI AU Lanud Sutan Sjahrir Padang. Bagaimanapun, Klaim yang dilakukan telah mempengaruhi sistem administrasi yang terjadi antara masyarakat dengan BPN Agam, karena apapun bentuk permohonan terhadap Yuridis bidang pertahanan, itu tidak dapat dilayani,” jelasnya.
Namun menurutnya, saat ini semua persoalan itu telah sampai di meja Presiden. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita dapat jadwal untuk bertemu Presiden guna menyampaikan bahwa tanah yang di klaim oleh TNI AU tersebut bukanlah tanah yang didalam penguasaan TNI AU, karena selama ini tidak satupun bangunan TNI AU yang dikeluarkan anggaran belanjanya oleh negara yang ada didalamnya, bahkan di areal Tanah sepanjang Klaim yang diakui justru telah diterbitkan lebih dari 1500 sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat, institusi pendidikan kabupaten Agam, perkantoran propinsi Sumatera barat, dan kota Bukittinggi beserta rumah ibadah,” pungkasnya.
Discussion about this post