Padang Pariaman — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman menggelar sosialisasi Pilkada Damai lewat dendang KIM berhadiah dan senam sehat di Taman Keluarga Pantai Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (12/10/2024).
Terlihat hadir pada acara tersebut, komisioner KPU, Dandim 0308, Kapolres Kota dan Padang Pariaman, Camat Se- Kabupaten Padang Pariaman, PPK dan PPS, Walinagari se- Kabupaten Padang Pariaman serta seluruh tokoh masyarakat dan ratusan tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Padang Pariaman, Tuangku Zainal Abidin menyampaikan bahwa kegiatan senam sehat ini merupakan suatu langkah untuk meningkatkan silaturahmi dengan sesama, disamping mensosialisasikan tahapan Pilkada 2024.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan pilkada serentak 2024
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman
kepada masyarakat. Sehingga masyarakat diminta dan diharapkan ikut berpartisipasi mendukung mensukseskan pesta demokrasi itu,” terangnya.
Lebih jauh, Zainal Abidin menyebutkan, Pilkada serentak yang akan dihelat pada 27 November 2024 mendatang itu hendaknya didukung oleh semua pihak agar berjalan dengan baik aman dan damai.
Untuk mensukseskan Pilkada serentak itu, KPU Padang Pariaman pun telah melakukan sejumlah tahapan termasuk telah menetapkan jumlah DPT Kabupaten Padang Pariaman yang tercatat sebanyak 323.514 orang Pemilih.
“Kita telah menetapkan DPT untuk Pilkada serentak ini, sehingga bagi masyarakat yang ingin mengetahui ia telah terdaftar dan masuk dalam DPT dapat melihat dalam aplikasi Cek DPT Online,” sebut Zainal.
Kalau masih ada masyarakat warga yang belum terdaftar dan masuk dalam DPT, sabung Zainal Abidin, nantinya ia akan masuk pada daftar pemilih khusus.
“Masyarakat yang telah memiliki KTP-El, tetapi belum masuk dalam DPT dapat dimasukan ke dalam daftar pemilih khusus. Kemudian Masyarakat juga dapat memberikan hak suaranya dengan menggunakan KTP, TPS nya sesuai dengan alamat yang ada di KTP,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang pindah memilih dari suatu daerah ke daerah lain sesuai dengan aturan KPU, nantinya dapat dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Untuk itu, kita harapkan dengan kebersamaan pilkada serentak tahun 2024 ini dapat terlaksana dengan aman dan damai, mari kita sukseskan pilkada serentak tahun 2024 ini,” kata Zainal. (*)
Discussion about this post