Tulungagung – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tulungagung menggelar sosialisasi manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan pada, Rabu (30/10) di Winna Joglo.
Kepala Disnakertrans Tulungagung, Agus Santoso, S.Sos hadir langsung dalam sosialisasi tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2024 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah, khususnya petani tembakau.
Acara ini berlangsung dengan dihadiri oleh sekitar 100 undangan dari kalangan petani tembakau di wilayah Tulungagung. Dalam sosialisasi ini, peserta mendapatkan pemaparan lengkap mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dapat memberikan perlindungan finansial dalam berbagai situasi risiko kerja, seperti kecelakaan kerja dan perlindungan bagi keluarga pekerja.
Agus Santoso menambahkan bahwa program jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi para petani, yang seringkali menghadapi risiko di lapangan.
“Program ini penting untuk melindungi para pekerja sektor tembakau, yang meskipun bukan penerima upah tetap, juga memiliki hak atas jaminan sosial,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tulungagung, Bisri yusmadi menjelaskan detail manfaat jaminan sosial yang dapat diperoleh petani tembakau, termasuk perlindungan kecelakaan kerja dan manfaat jaminan kematian. Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu petani tembakau lebih memahami dan memanfaatkan program jaminan sosial yang telah disediakan. (Rud)
Discussion about this post