PAINAN – Bupati Rusma Yul Anwar menegaskan, pemberlakuan pembatasan hiburan malam di Kabupaten Pesisir Selatan harus dipatuhi oleh semua pihak. Hal itu beranjak dari semakin mengkhawatirkan pertumbuhan pemakai narkoba khususnya di kalangan generasi muda di samping semakin merosotnya nilai – nilai budaya akibat serangan budaya negatif dari luar yang masuk melalui berbagai cara termasuk salah satunya melalui budaya orgen sampai tengah malam.
Music yang hingar – bingar mengganggu lingkungan sekitarnya, kebiasaan sawer menyawer yang vulgar, mempertontonkan joget/tarian erotis/pakaian yang tidak pantas secara terbuka. “Sementara kita sebagai masyarakat Minang yang hidup dilingkungan “mamak rumah – sumando, mamak – keponakan, ipa – besan”, tentu akan sangat terganggu. Belum lagi kebiasaan orgen tengah malam dengan mabuk – mabukan. Kegiatan ini juga patut diduga dimanfaatkan oleh oknum para bandar narkoba mengedarkan narkoba ke kalangan anak – anak muda,” kata Bupati Rusma Yul Anwar, Senin (6/6) di Painan.
Disebutkan, ironisnya kegiatan – kegiatan yang merusak ini seolah – olah menjadi kebiasaan. Karena dilaksanakan pada saat pesta perkawinan anak keponakan. Tentu hal ini harus segera diambil tindakan. Jangan sampai peristiwa sakral pernikahan dan perkawinan bercampur dengan kegiatan negatif berupa pornoaksi/peredaran narkoba.
Atas dasar itu bupati mengajak semua pihak untuk bersama – sama bergandengan tangan mengatasi masalah – masalah sosial yang sedang terjadi. Bupati juga menyatakan bahwa kecemasan dan kegelisahan masyarakat menyaksikan pemerosotan akhlak anak-anak dan generasi muda, mereka telah terbuai dengan kemajuan teknologi.
“Kita sendiri ikut terlena dan terkesan diam terhadap semua pergeseran dan perubahan nilai-nilai budaya, adat istiadat yang kita agungkan keluhurannya. Sikap Diam kita hanya akan mempercepat pengerusakan sendi-sendi budaya kita yang sedang berlangsung di halaman rumah kita sendiri,” ujarnya. (Robi)
Discussion about this post