Sarolangun – Diduga asal jadi, Kejari Sarolangun sorot proyek irigasi Sungai Naran Desa Datuk Nan Duo Kecamatan Batang Asai, Sabtu (10/12/22).
Proyek dikerjakan CV. Purnama Raya melalui anggaran DAK Kabupaten Sarolangun tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp.986.000.000,- diduga menyalahi speck.
Pasalnya, diduga proyek irigasi tersebut dikerjakan asal jadi, terlihat di lapangan bentuk fisik tidak rapi dan lurus, meliuk-liuk bagai ular pada jalur lurus.
Diduga pihak pelaksana mainkan ukuran panjang, sehingga terindikasi fisik bangunan sengaja dikerjakan meliuk.
Selain itu kualitas dan kuantitas proyek irigasi tersebut diragukan, terlihat pengerjaan tinggi dinding irigasi diduga kurang, ada penambahan volume diding setinggi lebih kurang 10 cm. “Tambahan 10 cm tidak pakai besi,” ujar sumber.
Sedangkan jarak pembesian yang seharusnya 20 cm, diduga dikerjakan dengan jarak 30 cm – 40 cm. Bahkan diameter besi yang seharusnya 10 mm dimainkan oleh pihak pelaksana menjadi diameter 8 mm. Hal ini diperkuat oleh keterangan nara sumber media ini.
“Tebal kurang, besi jarak 20 cm dipasang 40 cm dan 35 cm, besi 10mm di lapangan pakai besi 8 mm banci,”jelas sumber ketika dikonfirmasi.
Dijelaskan kembali, ketebalan dinding dan lantai irigasi sepanjang 600 M tersebut, juga diduga tidak sesuai pada gambar/speck yang ada.
“Kurang tinggi dan tebalnya,” kata sumber kepada wartawan media ini.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi dari sumber, kondisi fisik bangunan irigasi saat ini memprihatinkan. Kondisi fisik rusak berat diduga kuat akibat aktivitas tambang emas ilegal di sekitar lokasi.
Berdasarkan informasi saat ini pihak Kejari Sarolangun sudah terima laporan, hingga berita ini tayang pihak Kejari Sarolangun dan Direktur CV. Purnama Raya selaku rekanan pelaksana proyek belum dapat dimintai keterangan. (Pen)
Discussion about this post