Kota Solok – Dalam rangka membantu dan menggerakkan perekonomian masyarakat Kota Solok di tengah pandemi Covid-19, Asben Hendri selaku PJS Walikota Solok membuka pelatihan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan Khusus (Persus) Dana Alokadi Khusus (DAK) PK2UKM tahun 2020 pada Kamis (8/10) di aula Hotel Taufina.
Yang mana kegiatan ini sebagai upaya pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat yang mengacu pada Perda 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang mana akan diterapkan di Kota/Kabupaten solok.
Kepala Dinas PKUKM Kota Solok Bujang Putra dalam laporannya menyampaikan, dalam kegiatan ini bertujuan untuk membantu pengurus koperasi dalam membentuk aturan-aturan dalam peminjaman di koperasi menengah, dan dengan adanya SOP dan Persus tersebut koperasi UKM mampu menggerakkan ekonomi menengah ke bawah di tengah masyarakat baik berupa pinjaman maupun pemasaran produk UKM di wilayah Kota Solok.
Pada kesempatan ini Dinas Koperindag Provinsi Sumatera Barat dan Balai Pelatihan Koperasi Provinsi sumatera Barat bertindak sebagai nara sumber.
Pada sambutannya Pjs. Wako menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah melahirkan Peraturan Daerah 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, yang akan diterapkan seluruh Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat.
“Perda itu dibuat sebagai upaya pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat dari wabah covid-19,” ungkap Asben.
Asben Hendri berharap kepada peserta nantinya untuk dapat mengaplikasikan SOP dan Persus ini di Koperasi masing-masing dengan tetap mengacu pada Perda Nomor 6 tahun 2020.
“Dengan SOP dan PERSUS yang ada nantinya Koperasi UKM diharapkan mampu menggerakkan ekonomi menengah ke bawah di masyarakat baik berupa pinjaman maupun pemasaran produk UKM di wilayah Kota Solok,” tutupnya. (Nisa)
Discussion about this post