Pesisir Selatan – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Sumatera Barat meminta Pemkab Pesisir Selatan tidak mengabaikan kepentingan lingkungan, demi investasi tambak udang yang mengabaikan lingkungan di Pessel.
Kepala Departemen dan Advokasi WALHI Sumbar, Tommy Adam mengungkapkan, pemerintah harus memikirkan dampak mudarat dari setiap usaha. Apalagi dalam lingkungan. Meski, akan ada dampak besar terhadap ekonomi.
“Kalau hanya sekedar melegalkan kegiatan yang ilegal dalam mencapai PAD atau pajak yang tinggi dengan mengorbankan lingkungan, tentu tidak sportif. Tentu akan semakin hancur lingkungan,” ungkapnya pada wartawan.
Menurutnya, setiap usaha yang akan memanfaat lingkungan sudah ada aturan nya paling tidak, harus memiliki izin dokumen lingkungan. Karena, dalam prakteknya mereka akan mengacu pada dokumen lingkungan tersebut.
Namun, kendati demikian jika tidak ditemukan hal tersebut, pemerintah harus melakukan tindakkan, terlebih telah terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
“Tentu itu bisa dihentikan. Karena itu, sudah melanggar Undang-Undang 32 tahun 2009 karena termasuk pencemaran lingkungan hidup. Dan itu ada denda dan ada pidananya,” terangnya
Selanjutnya, jika sudah ditemukan indikasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Pemkab harus bertindak. Karena, jangan karena pertimbangan investasi Pemkab jadi abai terhadap kelangsungan lingkungan.
“Kalau sudah ditemukan indikasi-indikasi seperti itu. Seharusnya kegiatan-kegiatan yang ada saat ini sudah harus ditutup atau solusinya mengurus perizinan. Termasuk yang punya izin,”
Sebelumnya, diberitakan keberadaan tambak udang di Kampung Koto Baru, Nagari sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir diduga telah melakukan pencemaran terhadap penebangan
cemara laut, dan memakai sempadan pantai sebagai lahan usaha.
Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Ranah Pesisir, Jamirus mengungkapkan, kondisi itu terpantau sejak beberapa tahun terakhir. Menurut nya, pihak sudah sering untuk melakukan konfirmasi, namun pemilik terkesan enggan untuk ditemui.
“Kami sudah beberapa kali mengkonfirmasi langsung ke pemiliknya. Namun, saat kami konfirmasi, pemiliknya terkesan mengelak. Bahkan, untuk kondisi ini kami datang konfirmasi bersama Dinas Perikanan,” ungkapnya.
Diketahui, cemara laut dengan nama latin casuarina equisetifolia merupakan spesies dari monotypic taxa. Selain, meningkatkan agregasi tanah dengan cara memperbesar granulasi dan porositas tanah. Cemara laut juga dapat memperbaiki unsur hara di dekat tegakannya. Selain sebagai peneduh, cemara laut itu juga dapat membantu menanggulangi datangnya bencana tsunami, sehingga penting dilakukan konservasi.
Menurut informasi yang dirangkum di lapangan, keberadaan tambak udang di Sungai Tunu Barat ini sudah berdiri sejak dua tahun terakhir. Namun, terpantau beroperasi dalam satu tahun terakhir ini yang dikelola oleh pengusaha luar daerah.
“Ya, tambak berdiri ada sudah dua tahun dan sampai saat kami belum mengetahui izinnya,” terangnya.
Melihat kondisi tambak udang di Sungai Tunu Barat ini, Jamirus meminta pihak terkait untuk menindaklanjuti keberadaan tambak udang tersebut.
Pasalnya, selain diduga belum memiliki izin. Aktivitasnya juga telah membuat kerusakan lingkungan. Apalagi, pohon cemara ditanam secara nasional untuk kepentingan penahan abrasi pantai.
“Faktanya di lapangan seperti itu. Pohon cemaranya seperti sengaja ditebang. Itu kondisi ada dalam lokasi tambak,” tutupnya. (Robi)
Discussion about this post