Sawahlunto — Deri Asta Walikota Sawahlunto telah menyurati Kementerian BUMN RI untuk memfasilitasi keringanan sewa tanah kepada PTBA terhadap lahan dan bangunan gedung yang dipakai Pemerintah Kota Sawahlunto.
Deri Asta dalam rapat Paripurna yang berlangsung Rabu 22 Juli 2020 di gedung legislatif mengatakan, besarnya pembiayaan daerah yang tersedot untuk sewa lahan PTBA menjadi salah satu permasalahan yang dipertanyakan fraksi di DPRD Kota Sawahlunto.
“Untuk mengatasi masalah besarnya jumlah sewa tersebut maka kita menyurati Kementerian BUMN dan PTBA Tbk untuk membebaskan pembayaran sewa tanah yang dimanfaatkan Pemko dan masyarakat Kota Sawahlunto,” kata Deri Asta dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto, Rabu (22/7), di Kantor DPRD.
Pemko juga terus mengupayakan penyerahan hibah lahan/aset pasca tambang dari PTBA, sesuai kesepakatan dalam rapat di Kementerian BUMN RI antara Pemko Sawahlunto bersama PTBA pada 16 Mei 2018 lalu. “Menindaklanjuti rapat tersebut, pada 2019 kita sudah menyerahkan kepada PTBA masterplan pemanfaatan ruang pada Kawasan Bekas Tambang Kandi dan Tanah Hitam seluas 393,45 Ha,” ujar Deri.
“Pemko juga telah membentuk tim khusus dan lembaga yang berkompeten untuk menyelesaikan masalah penyerahan lahan pasca tambang tersebut,” kata Deri Asta menjawab pertanyaan fraksi DPRD Kota Sawahlunto. (Nova)
Discussion about this post